25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:51 AM WIB

Tahap Kajian, Badung Tunda Operasional Krematorium Maha Yasa Desa Tuka

MANGUPURA – Polemik tentang keberadaan Krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka, Dalung menjadi perhatian Pemkab Badung.

Bahkan, Pemkab Badung telah mengeluarkan surat penundaan operasional krematorium tersebut yang langsung ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 27 Juli 2020.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha tak menampik bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat resmi mengenai penundaan pembukaan krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka.

Surat bernomor 454/3592/Disbud/Sekret, diterbitkan sesuai perintah pimpinan, yang menugaskan pihaknya melakukan kajian,

dengan berkoordinasi dengan OPD terkait, perihal perizinan krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan melakukan kajian, khususnya mengenai aspek legalitas perizinan krematorium tersebut,” ujar Eka Sudarwitha.

Kata dia, dari hasil rapat kajian yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2020,  krematorium yang saat ini masih menjadi polemik, belum mengantongi perizinan.

Diungkapkannya ada 3 poin dalam surat yang ditujukan kepada Bendesa Adat Tuka tersebut.

Poin pertama krematorium Maha Yasa Taman Prajapati belum memiliki kajian upaya pengelolaan lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB),

sebagai syarat usaha yang sifatnya ekonomis dapat dijalankan. Poin kedua, Bendesa Adat Tuka mengupayakan agar terdapat kekompakan dan satu bahasa (gilik seguluk)

di antara seluruh krama,  dalam merencanakan program kerja dan kegiatan Desa Adat, termasuk upaya penataan pelemahan Desa Adat.

Ketiga, untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan Desa Adat Tuka, maka diharapkan kepada Bendesa Adat Tuka dan seluruh jajarannya,

agar menunda pembukaan kembali kegiatan pada krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, sampai dipenuhi kelengkapan perijinan dan adanya kesepahaman/mufakat seluruh krama Desa Adat Tuka.

“Kami harapkan pihak-pihak terkait dapat melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya

MANGUPURA – Polemik tentang keberadaan Krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka, Dalung menjadi perhatian Pemkab Badung.

Bahkan, Pemkab Badung telah mengeluarkan surat penundaan operasional krematorium tersebut yang langsung ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 27 Juli 2020.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha tak menampik bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat resmi mengenai penundaan pembukaan krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka.

Surat bernomor 454/3592/Disbud/Sekret, diterbitkan sesuai perintah pimpinan, yang menugaskan pihaknya melakukan kajian,

dengan berkoordinasi dengan OPD terkait, perihal perizinan krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, Desa Adat Tuka.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan melakukan kajian, khususnya mengenai aspek legalitas perizinan krematorium tersebut,” ujar Eka Sudarwitha.

Kata dia, dari hasil rapat kajian yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2020,  krematorium yang saat ini masih menjadi polemik, belum mengantongi perizinan.

Diungkapkannya ada 3 poin dalam surat yang ditujukan kepada Bendesa Adat Tuka tersebut.

Poin pertama krematorium Maha Yasa Taman Prajapati belum memiliki kajian upaya pengelolaan lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB),

sebagai syarat usaha yang sifatnya ekonomis dapat dijalankan. Poin kedua, Bendesa Adat Tuka mengupayakan agar terdapat kekompakan dan satu bahasa (gilik seguluk)

di antara seluruh krama,  dalam merencanakan program kerja dan kegiatan Desa Adat, termasuk upaya penataan pelemahan Desa Adat.

Ketiga, untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan Desa Adat Tuka, maka diharapkan kepada Bendesa Adat Tuka dan seluruh jajarannya,

agar menunda pembukaan kembali kegiatan pada krematorium Maha Yasa Taman Prajapati, sampai dipenuhi kelengkapan perijinan dan adanya kesepahaman/mufakat seluruh krama Desa Adat Tuka.

“Kami harapkan pihak-pihak terkait dapat melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/