25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:45 AM WIB

Dampak Corona, Transaksi Narkotika Naik Drastis, Tembus Rp 25,8 Miliar

DENPASAR – Terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19 ternyata berdampak pada sektor kejahatan narkotika.

Di Bali khususnya, transaksi barang haram di Kota Denpasar melonjak drastis dibandingkan sebelum pandemi.

Hal itu bisa dilihat dengan melonjaknya jumlah dan nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kejari Denpasar kemarin (29/7).

Saat pemusnahan barang bukti enam bulan lalu jumlah perkara mencapai 400-an. Sedangkan kemarin hanya 220 perkara.

“Dari segi perkara jumlahnya menurun. Tapi, kalau dari segi jumlah dan nilai barang bukti mengalami kenaikan signifikan. Enam bulan lalu saat pemusnahan nilainya Rp 16,6 miliar.

Sekarang, nilai rupiahnya Rp 25,8 miliar,” ungkap Kajari Denpasar, Luhur Istighfar diwawancarai usai pemusnahan barang bukti.

Jika dipersentase, lanjut Luhur, pemusnahan periode kali ini ada kenaikan 400 persen kasus penyalahgunaan ganja. Sedangkan sabu naik 95 persen, dan kokain naik 100 persen.

Luhur merinci, jumlah ganja yang dimusnahkan 28 kg. Jika diuangkan Rp 2,8 miliar (Rp 100 ribu/gram).

Heroin 7,61 gram senilai Rp 11,4 juta (Rp 1,5 juta/gram). Ada juga hasis 3,69 gram senilai Rp 7,3 juta atau senilai Rp 2 juta/gram.

Selain itu, ada kokain 7,50 gram senilai Rp 18,7 juta (Rp 2,5 juta/gram). Dan, 974 butir seberat 2 kg senilai Rp 1,5 miliar (Rp 500 ribu/gram),

sabu-sabu 11,8 kg senilai Rp 21,3 miliar (Rp 1,8 juta/gram), serta tablet lain seperti obat tradisional ilegal 51.436 butir senilai Rp 128 juta (Rp 2.500/butir).

Menurut Luhur, barang bukti yang dimusnahkan dilakukan pelaku pada periode Januari sampai Juli. Saat Maret atau pada awal pandemi muncul, jumlah perkara terus meningkat. 

Luhur menganalisa terjadinya peningkatan pelanggaran narkotika ini dipicu motif ekonomi. Artinya pelaku rata-rata tidak ada pekerjaan menganggur

karena sekali menempel sabu-sabu hanya dapat Rp 50 ribu. Sedangkan pengedar yang profesional bisa mendapat upah Rp 1 juta.

“Meski hanya mendapat Rp 50 ribu sekali tempel (sabu), dengan begitu mereka mendapatkan uang. Mungkin, pekerjaan yang bisa dilakukan hanya itu (menjadi kurir narkotika),” tukas jaksa kelahiran Tegal, Jawa Tengah, itu.

Ia berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti, bisa memberitahukan kepada masyarakat tentang bahaya narktoika.

Selain narkotika, ada juga hand phone, senjata tajam, jamu dan kosmetik ilegal yang dimusnahkan.

Sementara itu, Subroto selaku asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah dan nilai narkotika.

“Bali itu ladangnya narkotika, surganya narkotika. BNN, Polda, dan penegak hukum lainnya sudah capek menangkap,” guraunya. 

Hukuman tinggi juga sudah dijatuhkan. Begitu juga dengan dinding penjara yang tinggi, tapi hal itu tidak membuat para pelaku jera.

“Karena itu, marilah saling bahu membahu untuk mencegah peredaran narkotika di Bali ini,” katanya. 

DENPASAR – Terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19 ternyata berdampak pada sektor kejahatan narkotika.

Di Bali khususnya, transaksi barang haram di Kota Denpasar melonjak drastis dibandingkan sebelum pandemi.

Hal itu bisa dilihat dengan melonjaknya jumlah dan nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kejari Denpasar kemarin (29/7).

Saat pemusnahan barang bukti enam bulan lalu jumlah perkara mencapai 400-an. Sedangkan kemarin hanya 220 perkara.

“Dari segi perkara jumlahnya menurun. Tapi, kalau dari segi jumlah dan nilai barang bukti mengalami kenaikan signifikan. Enam bulan lalu saat pemusnahan nilainya Rp 16,6 miliar.

Sekarang, nilai rupiahnya Rp 25,8 miliar,” ungkap Kajari Denpasar, Luhur Istighfar diwawancarai usai pemusnahan barang bukti.

Jika dipersentase, lanjut Luhur, pemusnahan periode kali ini ada kenaikan 400 persen kasus penyalahgunaan ganja. Sedangkan sabu naik 95 persen, dan kokain naik 100 persen.

Luhur merinci, jumlah ganja yang dimusnahkan 28 kg. Jika diuangkan Rp 2,8 miliar (Rp 100 ribu/gram).

Heroin 7,61 gram senilai Rp 11,4 juta (Rp 1,5 juta/gram). Ada juga hasis 3,69 gram senilai Rp 7,3 juta atau senilai Rp 2 juta/gram.

Selain itu, ada kokain 7,50 gram senilai Rp 18,7 juta (Rp 2,5 juta/gram). Dan, 974 butir seberat 2 kg senilai Rp 1,5 miliar (Rp 500 ribu/gram),

sabu-sabu 11,8 kg senilai Rp 21,3 miliar (Rp 1,8 juta/gram), serta tablet lain seperti obat tradisional ilegal 51.436 butir senilai Rp 128 juta (Rp 2.500/butir).

Menurut Luhur, barang bukti yang dimusnahkan dilakukan pelaku pada periode Januari sampai Juli. Saat Maret atau pada awal pandemi muncul, jumlah perkara terus meningkat. 

Luhur menganalisa terjadinya peningkatan pelanggaran narkotika ini dipicu motif ekonomi. Artinya pelaku rata-rata tidak ada pekerjaan menganggur

karena sekali menempel sabu-sabu hanya dapat Rp 50 ribu. Sedangkan pengedar yang profesional bisa mendapat upah Rp 1 juta.

“Meski hanya mendapat Rp 50 ribu sekali tempel (sabu), dengan begitu mereka mendapatkan uang. Mungkin, pekerjaan yang bisa dilakukan hanya itu (menjadi kurir narkotika),” tukas jaksa kelahiran Tegal, Jawa Tengah, itu.

Ia berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti, bisa memberitahukan kepada masyarakat tentang bahaya narktoika.

Selain narkotika, ada juga hand phone, senjata tajam, jamu dan kosmetik ilegal yang dimusnahkan.

Sementara itu, Subroto selaku asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah dan nilai narkotika.

“Bali itu ladangnya narkotika, surganya narkotika. BNN, Polda, dan penegak hukum lainnya sudah capek menangkap,” guraunya. 

Hukuman tinggi juga sudah dijatuhkan. Begitu juga dengan dinding penjara yang tinggi, tapi hal itu tidak membuat para pelaku jera.

“Karena itu, marilah saling bahu membahu untuk mencegah peredaran narkotika di Bali ini,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/