33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:24 PM WIB

Badah, Curi Sepeda Gayung, Sarjana Hukum Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Menyandang gelar sarjana hukum (SH) tak membuat terdakwa Siprianus Bili SH, 25, taat pada hukum.

Pria asal Sumba Barat itu nekat mencuri sepeda gayung yang terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Belakangan selama pandemi Covid-19 sepeda gayung memang menjadi trend.

JPU I Gusti Lanang Suyadnyana mengungkapkan, pencurian itu terjadi Pada 10 Mei 2020 pukul 05.00 Wita.

Terdakwa awalnya hendak ke rumah temannya di Gang Rajawali, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Setibanya di sana, terdakwa masuk melewati pintu gerbang kecil yang tidak tertutup. Setelah masuk halaman rumah, terdakwa melihat sepeda gayung merek Odessy tidak terkuci.

“Terdakwa kemudian mengambil dan menuntun sepeda hingga ke ujung Gang Rajawali. Sepeda gayung tersebut terdakwa naiki sepeda itu menuju Renon,” jelas JPU Lanang kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Sedangkan sepeda motor terdakwa ditinggal di rumah kos. Sepeda gayung kemudian disembunyikan di got pinggir pagar di tepi tanah kosong sebelah utara Kantor Gubernur Bali.

Setelah itu terdakwa kembali ke Jalan Teuku Umar mengambil sepeda motornya dengan menumpang Gojek. Kemudian terdakwa kembali ke kamar kosnya.

Sekitar pukul 08.00 menjual sepeda tersebut di situs jual beli online Marketplace. Terdakwa memasarkan seharga Rp 1,7 juta. Kemudian ada yang menawar harga Rp 1,5 juta.

Disepakati pertemuan di Renon pukul 11.00. “Saat terdakwa menuju sebelah barat lapangan ada orang ramai-ramai, sehingga terdakwa merasa curiga dan membatalkan pertemuan tersebut,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa kembali mengunggah di situs jual beli online dengan harga Rp 1,3 juta. Salah seorang pembeli sepakat Rp 1,1 juta.

Akhirnya janjian pukul 19.00 di depan Terminal Ubung. Saat terdakwa berada di depan SMKN 1 Ubung atau sekitar 100 meter sebelum Terminal Ubung, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian.

Sepeda gayung tersebut milik korban Agus Setiawan. Korban menderita kerugian Rp 2,6 juta. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” tukas JPU Lanang.

Terdakwa pun terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Terdakwa tidak menolak dakwaan JPU. 

DENPASAR – Menyandang gelar sarjana hukum (SH) tak membuat terdakwa Siprianus Bili SH, 25, taat pada hukum.

Pria asal Sumba Barat itu nekat mencuri sepeda gayung yang terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Belakangan selama pandemi Covid-19 sepeda gayung memang menjadi trend.

JPU I Gusti Lanang Suyadnyana mengungkapkan, pencurian itu terjadi Pada 10 Mei 2020 pukul 05.00 Wita.

Terdakwa awalnya hendak ke rumah temannya di Gang Rajawali, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Setibanya di sana, terdakwa masuk melewati pintu gerbang kecil yang tidak tertutup. Setelah masuk halaman rumah, terdakwa melihat sepeda gayung merek Odessy tidak terkuci.

“Terdakwa kemudian mengambil dan menuntun sepeda hingga ke ujung Gang Rajawali. Sepeda gayung tersebut terdakwa naiki sepeda itu menuju Renon,” jelas JPU Lanang kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Sedangkan sepeda motor terdakwa ditinggal di rumah kos. Sepeda gayung kemudian disembunyikan di got pinggir pagar di tepi tanah kosong sebelah utara Kantor Gubernur Bali.

Setelah itu terdakwa kembali ke Jalan Teuku Umar mengambil sepeda motornya dengan menumpang Gojek. Kemudian terdakwa kembali ke kamar kosnya.

Sekitar pukul 08.00 menjual sepeda tersebut di situs jual beli online Marketplace. Terdakwa memasarkan seharga Rp 1,7 juta. Kemudian ada yang menawar harga Rp 1,5 juta.

Disepakati pertemuan di Renon pukul 11.00. “Saat terdakwa menuju sebelah barat lapangan ada orang ramai-ramai, sehingga terdakwa merasa curiga dan membatalkan pertemuan tersebut,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa kembali mengunggah di situs jual beli online dengan harga Rp 1,3 juta. Salah seorang pembeli sepakat Rp 1,1 juta.

Akhirnya janjian pukul 19.00 di depan Terminal Ubung. Saat terdakwa berada di depan SMKN 1 Ubung atau sekitar 100 meter sebelum Terminal Ubung, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian.

Sepeda gayung tersebut milik korban Agus Setiawan. Korban menderita kerugian Rp 2,6 juta. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” tukas JPU Lanang.

Terdakwa pun terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Terdakwa tidak menolak dakwaan JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/