DENPASAR – Konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali masih bergejolak. Ketua Umum Kadin Bali (PAW), Made Ariandi memilih diam.
Hingga Senin (3/8) siang, Ariandi juga belum menyampaikan klarifikasi atas pemberhentian Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali yang disebut melanggar AD/ART.
Di sisi lain, Ketua Kadin Denpasar, I Wayan Nugra Arthana menyebut masalah internal Kadin Bali mengakibatkan penundaan pelaksanaan musyawarah provinsi yang sedianya digelar, Senin, 27 Juli 2020 lalu.
“Yang meminta tunda Musprov atau Musda Kadin Bali itu adalah pengurus pusat Kadin Indonesia.
Ditunda karena kami dari Kadin Kabupaten/Kota mengirim surat merespons situasi di Bali. Kadin Indonesia mendengar aspirasi kami,” ungkapnya.
Pemberhentian pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Bali yang tidak mengindahkan mekanisme ungkapnya membuat pihaknya dan pengurus kadin lain belum melakukan pertanggungjawaban.
“Tidak digelarnya muskab (musyawarah kabupaten) dan muskot (musyawarah kota) mengakibatkan kami tidak menyampaikan pertangungjawaban
sebagai pengurus demisioner,” beber pengusaha asal Banjar Taman Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung itu.