DENPASAR – Penggebuk drum band Superman Is Dead, JRX atau Jerink dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini dilaporkan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali terkait postingannya di media sosial pribadinya.
“Ya benar. Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial,” kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskan Yuliar bahwa terkait laporan tersebut, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali telah melakukan pemanggilan terhadap , JRX. Namun dalam pemanggilan pertama JRX tidak memenuhi panggilan karena sedang ada halangan.
Surat pemanggilan kedua pun sudah dilayangkan. Suami dari Nora Alexandra itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksan di Mapolda Bali pada Kamis (6/8/2020). “Pada panggilan pertama itu dia berhalangan. Katanya sedang ada kesibukan. Sudah diberi surat panggilan lagi dan untuk sementara sebagai saksi dulu,” tambah Kombes Yuliar.
Selain pihak JRX yang akan dimintai keterangan, Polda Bali juga telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Dalam hal ini adalah pihak IDI. “IDI sudah semua diperiksa,” tandasnya.
Belum diketahui pernyataan JRX yang mana dan di media sosial yang mana. Karena JRX memiliki beberapa akun media sosial. Di antaranya Instagram, Twitter, maupun Facebook.