RadarBali.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) yang diselidiki unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, memasuki babak baru.
Tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut menjadi tiga orang. Sementara berkas yang sudah dilimpahkan pada Kejaksaan negeri (Kejari) Jembrana untuk satu orang tersangka sebelumnya berinisial KR sudah lengkap atau P21.
Penetapan dua orang tersangka tersebut setelah penyidik unit tindak korupsi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Dua tersangka tersebut berinisial KW, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Kemudian tersangka kedua berinisial YH, dari pihak swasta, yakni dari perusahaan penyedia kambing dalam kasus korupsi tersebut.
Menariknya, tersangka YH ini adalah suami dari tersangka pertama yakni KR. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Sayangnya, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini belum bisa membeber secara rinci identitas dan peran tersangka, karena masih dalam proses pendalaman penyidikan. ”Masih kami dalami lagi, “ujarnya.
mengenai berkas yang sudah dilimpahkan pada Kejari Jembrana untuk tersangka yang sudah ditetapkan pertama kali. Pihaknya belum menerima berkas yang sudah diteliti dan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Jembrana. “Informasinya sudah lengkap, tapi belum kami terima resminya, “tambahnya.
Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan membenarkan berkas kasus korupsi pepadu dengan tersangka IS sudah diteliti.
Menurutnya, dari berkas yang sudah dipelajari sudah lengkap. “Menurut pendapat kita sudah lengkap. Tapi resminya masih dalam proses P21,”jelasnya.
Disinggung mengenai penambahan tersangka, mantan Kasipidsus Kejari Klungkung ini mengakui sudah menerima
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jembrana untuk dua tersangka dalam kasus korupsi yang sama. “Kami hanya menerima SPDP, dari Polres Jembrana, “tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait pengadaan sapi betina untuk pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana pada tahun 2013.
Pelaksana pemenang tender CV. Duta Karya Raya milik tersangka KR. Tersangka sebagai pemenang tender pengadaan 100 ekor sapi betina menyerahkan pada masing-masing gapoktan penerima bantuan Rp.94 juta.
Akan tetapi ditemukan 30 ekor sapi betina tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp.82.585.000.