BUSUNGBIU – Aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja desa dan kerap kali meresahkan warga dan pengendara motor
di jalur Kemoning di wilayah Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, berhasil dibubarkan jajaran Polsek Busungbiu Selasa (4/8) petang pukul 17.30 wita.
Sejumlah remaja dalam aksi trek-trekan liar berhasil diamankan polisi. Termasuk juga kendaraan motor yang mereka gunakan untuk melakukan aksi trek-trekan disita polisi.
Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta mengatakan, aksi balapan liar itu kerap dikeluhkan warga karena mengganggu dan sangat meresahkan pengguna jalan lainnya serta masyarakat sekitar.
Sehingga, itu dilaporkan ke Polsek Busungbiu. Dari laporan tersebut anggota langsung bertindak cepat sekelompok anak remaja yang akan melakukan aksi trek-trekan berhasil pihaknya membubarkan.
“Saat kami datang ke lokasi trek-trekan, sebagian langsung melarikan diri. Ada juga sebagai remaja yang kami tangkap.
Begitu pula motor yang digunakan trek-trekan. Sebanyak 8 motor yang kami sita,” kata AKP Budiarta kemarin.
Delapan motor itu langsung diamankan beserta kunci peralatan bongkar pasang mesi. Selain 8 motor, di lokasi kejadian polisi juga mengamankan pemilik motor.
Bahkan, ada 1 motor tidak dilengkapi surat-surat dan terhadap pemilik kendaraan itu sudah dimintai keterangan agar dapat menunjukkan dokumennya.
“Motor dan dan kunci peralatan serta pemilik motor langsung dibawa ke Polsek Busungbiu untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Budiarta.
Adapun identitas delapan motor yang berhasil diamankan tersebut yakni motor Scoopy DK 2096 GAP milik GDPY, motor Beat DK 7231 BI milik NKAA,
motor N-Max DK 5633 GAI milik PS, motor Beat DK 6676 GAE milik MM, motor Beat DK 7272 VY milik WA, dan motor DK 2260 AP jenis kendaraan yang masih
belum jelas karena tidak memiliki surat-surat milik MS. Kemudian motor Yamaha FU DK 3914 HV milik GBP, dan terakhir adalah motor Yamaha N-Max DK 6888 XY milik MRAP.
“Pemilik kendaraan motor sudah kami lakukan pembinaan. Setelah dilakukan pembinaan, kami sudah minta mereka
membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatannya,” pungkas AKP Budiarta.