DENPASAR – Meski mengklaim bebas calo dan menjadi percontohan, namun masih banyak juga calo surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di Polresta Denpasar. Para calo mengaku memiliki channel orang dalam untuk memuluskan usahanya.
Banyak alasan mengapa jalur calo dipilih dalam pembuatan SIM. Di antaranya tak mau ribet dan buang waktu. Padahal biaya pembuatan SIM C atau SIM A lewat calo sangat mahal, bisa tiga kali lipat tarif resmi yang dikeluarkan polisi.
Dari penelusura Radar Bali, para calo SIM ini membanderol biaya pembuatan SIM A Rp 900 ribu dan SIM C Rp 350 hingga Rp 500 ribu.
Untuk mencari calo SIM ini sendiri bukan perkara yang sulit. Cukup nongol di kompleks depan gedung SIM Polresta Denpasar. Pun ada jasa online, cukup membuka Facebook atau Instagram, akan ada belasan calo SIM yang menawarkan pembuatan SIM dengan penawaran yang berbeda-beda.
Mulai dengan harga yang murah meriah hingga pembuatan SIM super kilat juga ditawarkan.
“Saya nyari calo SIM di FB. Ditawarkan buat SIM C Rp 350 ribu dan SIM A Rp 600 ribu dengan pengurusan kilat hanya sejam,” ujar salah satu pencari SIM di Polresta Denpasar yang ditemui Kamis (6/8).
Karena takut adanya tipuan, ia datang langsung ke Polresta Denpasar. Sampainya di kompleks gadung SIM, ternyata ia dihampiri oleh beberapa calo. Para calo menawarkan ongkos SIM A langsung jadi Rp900 ribu.
Disebutkan, jika mencari SIM lewat calo ini tidak perlu susah payah mencari surat sehat, tes psikologi atau pun mengikuti ujian praktik mengendarai kendaraan bermotor atau simulasi mengendarai mobil seperti para pencari SIM lainnya. Kalau lewat calo, katanya hanya datang ke Polresta menyerahkan SIM dan semua sudah diurus calo. Setelah itu hanya foto dan mengambil SIM. “Hanya sejam,” katanya menirukan pernyataan oknum calo ini.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan ini menjelaskan, saat pembuatan SIM, sumber mengaku bersama empat orang lainnya yang juga menggunakan jasa calo SIM ini. Bahkan menurut pengakuan calo SIM, dirinya menjual jasa pengurusan SIM ini karena punya orang dalam Sat Lantas Polresta Denpasar.
“Kalau tidak dibekingi Polantas, kita tidak leluasa keluar masuk tempat pembuatan SIM,” beber sumber sambil menunjukkan SIM baru yang dibuat dengan menggunakan jasa calo.
Pantauan di Polresta Denpasar, perlakuan pencari SIM dengan jalur resmi sangat berbeda jauh dengan pencari SIM dengan menggunakan jasa calo. Untuk pencari SIM melalui jalur resmi harus mengikuti tes kesehatan, tes psikologi hingga tes mengendarai kendaraan yang bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam. Itupun belum tentu lolos ujian SIM.
Jika dinyatakan tidak lulus, pencari SIM harus mengikuti ujian lagi yang tak menjamin bisa lulus juga.
Terkait dengan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo belum bisa dikonfirmasi terkait calo SIM yang beroperasi di Polresta Denpasar. Radar Bali masih berusaha menghubungi pihak Polresta terkait hal ini.