MANGUPURA – Dalam rangka kegiatan pencocokan dan penelitian, KPU Badung menggelar Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan.
Pertemuan tatap muka ini tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak.
Pada kegiatan hari pertama difokuskan pada Kecamatan Abiansemal, Kuta Utara dan Petang. Sedangkan hari kedua yang diselenggarakan kemarin difokuskan di Kecamatan Mengwi, Kuta dan Kuta Selatan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran PPS, kami bangga bahwa dari 1.069 PPDP yang kami miliki 100 persen sudah di rapid test,” kata Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta.
Orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung juga menambahkan terkait dinamika pelaksanaan tes rapid.
“Kemudian dinamika di lapangan selain PPDP sudah semuanya dilakukan rapid test, data-data yang direkap juga ada yang sudah selesai.
Bahkan, per tanggal 21 Juli 2020 sudah ada menyetorkan data pencocokan dan penelitian (coklit),” ucap pria yang akrab disapa Kayun Semara itu.
Mengenai substansi dari proses coklit ini pihaknya mengatakan bagaimana pencocokan data dari formulir A-KWK yang berisi data pemilih harus real dengan orang yang ada di lapangan yaitu keluarga, KK, dan pemilihnya.
“Berkaitan dengan mekanisme apakah dia ditulis tangan atau diprint itu proses efisiensi dan efektivitas saja, yang salah ketika PPDP kita bekerja hanya di atas meja dengan menyalin formulir model A,” tegasnya.
Pada sisi lain, KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Gede Raka Nakula menyampaikan dalam pemilu era new normal memang tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Terkait dengan proses coklit sendiri harus memiliki tiga komponen yang harus ada didalamnya. Yakni data harus komprehensif, akurat dan mutakhir. Memang agak berat ketika komponen itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Gung Nakula.
Mantan Ketua KPU Badung tahun 2013-2018 ini menambahkan proses coklit merupakan penentu dalam pemilihan, terlebih akurasi data pemilih lebih banyak memiliki andil dalam hal partisipasi pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menyinggung kaitan dalam Surat Dinas 612 yang harus diketahui PPK dan PPS.
“Pada SD 612 sudah dipastikan boleh melakukan proses pindah TPS. Misalnya di A-KWK yang bersangkutan tercatat di TPS 1 Darmasaba, tapi akan pindah di TPS 2 Darmasaba.
Di TPS 1 Darmasaba dia dicoret dengan kode 10, yang artinya bukan penduduk. Lalu di TPS 2 Darmasaba dia dimasukan dalam pemilih baru,” kata Gung Yusa.
Berkaitan dengan banyaknya pelaporan yang diamanatkan oleh SD 612, tetap harus dilaksanakan oleh PPS.
“Ini semua akan dibuatkan pola oleh team data, supaya rekan-rekan mengisi formulir yang ada. Tetapi kami meyakini bahwa teman-teman PPK dan PPS sudah melakukan kegiatan ini, hanya pelaporannya saja yang baru turun,” bebernya.
Terakhir pemaparan materi yang diberikan oleh operator program dan data Alit Mardangga mengenai mekanisme kerja PPS pasca PPDP telah selesai melaksanakan coklit.