DENPASAR – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali dijadwalkan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi Bali (Musprov) VII di The Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (8/8) besok.
I Made Ariandi mulus melaju sebagai calon tunggal dalam Musprov dengan agenda pemilihan Ketua Umum (Ketum) Kadin Provinsi Bali masa bhakti 2020-2025 itu.
Pasalnya, sampai batas akhir pendaftaran 1 Agustus 2020 pukul 16.00 hanya Ariandi yang mendaftarkan diri.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Steering Commite (SC) Musprov ke-7 Kadin Bali, Putu Gede Wira Kusuma.
Tak semulus yang dibayangkan, fakta di lapangan berkata lain. Pasalnya, Ariandi tidak memberikan kesempatan kepada pengurus Kadin Kabupaten/Kota untuk
melakukan pertanggungjawaban keuangan dalam Musyarawarah Kabupaten dan Musyawarah Kota. Konsekuensi hukum menanti bila hal ini tidak ditanggapi dengan bijaksana.
Wira Kusuma, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten/Kota boleh saja mengklaim Musyawarah Provinsi Bali (Musprov) VII Kadin Bali sesuai AD/ART.
Namun, faktanya tak satu pun dari pengurus Kadin Kota/Kabupaten sebelumnya yang mengaku sudah melakukan pertanggungjawaban keuangan.
Usut punya usut, Mukab dan Mukot yang digelar sah oleh Kadin Bali di bawah kepemimpinan Ariandi ternyata diselenggarakan di satu tempat, yakni Kantor Kadin Bali.
“Mereka tinggal ganti spanduk lalu berfoto. Sama sekali tidak melibatkan unsur Muspida dan Bupati, dan Walikota di mana muskot dan mukab dilaksanakan.
Pertanggungjawaban keuangan tidak dilakukan. Sungguh sangat tidak profesional dan mencederai marwah Kadin sebagai organisasi profesional,” ungkap sumber internal Kadin Bali.
Selain Ketua Kadin Denpasar, I Wayan Nugra Arthana, penegasan bahwa laporan pertanggungjawaban pengurus,
khususnya terkait keuangan belum digelar sebagai persyaratan mutlak musprov juga disampaikan Ketua Kadin Badung, I Made Sujana.
“Saya ikuti di media, Kadin Kabupaten/Kota se-Bali belum menggelar Muskab atau Muskot. Mengacu AD/ART, harusnya Muskab atau Muskot lebih dulu digelar.
Di sana pengurus lama menyampaikan pertanggungjawaban,” tandas pengusaha asal Banjar Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Menurut Sujana, Kadin Bali seharusnya mengikuti AD/ART agar proses dan mekanisme organisasi berjalan dengan benar.
“Saya berharap organisasi ini mengikuti mekanisme, yakni AD/ART. Yang belum menggelar Muskab atau Muskot diberikan kesempatan menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan lama,” harapnya.