AMLAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan lima orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak Juni-Juli 2020.
Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur yang telah putus sekolah. Kepada penyidik, mereka mengaku menggunakan barang terlarang tersebut untuk menjaga stamina.
Kapolres Karangasem AKBP. Ni Nyoman Suartini, di Mako Polres Karangasem, mengungkapkan, kelima pengguna narkotika jenis sabu itu
masing-masing berinisial IKS, 15 asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu; HW, 27 asal Kabupaten Lombok Timur, NTB; PAYW, 27 asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis;
AH, 33 asal Kabupaten Lombok Barat, NTB, dan IKSY, 27 asal Desa Selumbung, Kecamatan Manggis.
Mereka diamankan Sat Res Narkoba Polres Karangasem mulai Juni-Juli 2020. “Mereka berhasil diamankan berkat laporan masyarakat dan hasil pengembangan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Karangasem,” katanya.
Rata-rata mereka mendapat barang haram itu dengan sistem tempel yang dibeli dari seseorang yang berada di Denpasar dan Gianyar.
Mereka menggunakan sabu-sabu dengan alasan untuk menjaga stamina. “Untuk anak di bawah umur itu, kami masih amankan di Polsek.
Anak ini statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja. Ada yang mengaku baru sebagai pengguna. Ada juga yang sudah lama,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.