SINGARAJA – Tindak lanjut pemerintah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bali, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LHP APBD) Buleleng Tahun 2019, belum semuanya tuntas. Dari tujuh temuan yang disampaikan BPK, ada tiga temuan yang belum tuntas ditindaklanjuti.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan LHP di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (11/8) pagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Putri Nareni. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep, Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa, dan tim tindak lanjut LHP BPK.
Dalam paparannya, Asistem Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep mengungkapkan, sebenarnya ada tujuh poin temuan administrasi yang disampaikan oleh BPK. Dari tujuh poin itu, sebanyak empat poin telah ditindaklanjuti.
Sehingga masih ada tiga poin temuan yang masih belum diselesaikan. Ketiganya adalah pengadaan alat brake tester dan axle load meter di Dinas Perhubungan Buleleng, belanja modal tanah di SDN 3 Sidatapa, dan kerjasama kemitraan aset di Desa Pejarakan. Untuk belanja modal tanah misalnya. Genep menyebut saat ini masih dalam proses pemecahan sertifikat.
“Tim sedang bekerja semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan administrasi temuan BPK ini. Sehingga nantinya bisa memenuhi rekomendasi BPK,” kata Genep.
Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana meminta agar pemerintah benar-benar serius menyelesaikan temuan BPK. Ia pun meminta agar temuan pada tahun 2019, tak lagi terjadi pada tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah juga perlu menyusun standar harga. Misalnya banten. Ini kan sederhana. Jenis banten itu kan sebenarnya sama saja. Ini harus dibuatkan standar biaya. Fasilitas milik pemerintah juga harus didata. Karena masih banyak SD dan puskesmas pembantu yang masih berdiri di atas tanah milik pribadi,” tegas Masdana.