DENPASAR – Lima tahun sudah Oki P. Mila alias Yanus Palindi, 32, dan Elsabet Adji, 31, memadu kasih. Memang tidak seluruh rentang lima tahun itu berjalan mulus. Hubungan mereka kerap putus-nyambung.
Seperti sebulan lalu, keduanya kembali bertengkar. Namun Oki mencoba ingin menjalin kembali. Minggu lalu (9/8/2020) ia meminjam uang kepada sang mandor proyek, tempatnya bekerja di Jimbaran, Kuta Selatan. Uang itu rencananya untuk Elsabet. Ketika uang didapat, ia segera mengegas sepeda motor menuju kos Elsabet, di Jalan Wayan Gentuh Gang V Nomor 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 12.00.
Keduanya memang terpaut jarak. Kurang lebih 20 kilometer, Oki meluncur dari Jimbaran ke Dalung. Hatinya sedang berbunga waktu itu. Harapannya bisa kembali memperbaiki hubungan yang sempat renggang.
“Sebelumnya mereka saling marahan. Ya, tahu sendiri kan masih pacaran. Maksud kedatangannya tak lain ingin berbaikan lagi dengan korban sejak hubungan mereka putus sebulan lalu, termasuk memberikan uang bekal sehari-hari,” beber Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Selasa (11/8/2020).
Sesampainya di kos Elsabet, ia memarkir sepeda motor. Kemudian menuju kamar, dan mengetuk pintu yang tertutup. Cukup lama ia menunggu, namun pintu tak kunjung dibuka. Penasaran, pria asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengintip di sela-sela gorden jendela kamar kos.
Alangkah kagetnya Oki ketika melihat pacarnya berduaan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya. Melihat itu, tersangka Oki mengamuk. Ia berteriak menyuruh pacarnya dan laki-laki yang ada di dalam kamar keluar. Tapi tidak ada respons dari dalam kamar. Karena teriakannya tidak ditanggapi, tersangka sempat mengambil pisau milik tetangga kos di sebelah kamar kos pacar.
Walaupun demikian, pintu kamar pun tak kunjung dibuka. Oki lalu pulang ke tempat tinggalnya di salah satu bedeng di Jimbaran, Kuta Selatan. Pisau milik tetangga dibawa pulang. Di kamar bedeng, tersangka Yanus gelisah. Ia tidak bisa tidur nyenyak. Ia betul-betul sakit hati.
Ia tidak menyangka pacarnya tega mengkhianati cintanya. Benci, marah dan sakit hati, bercampur menjadi satu. Muncul di pikirannya untuk menghabisi nyawa sang pacar.
Keesokan harinya, atau Senin (10/8) sekitar pukul 12.30, Oki kembali mendatangi kamar kos pacarnya. Setibanya di depan kamar kos, tersangka menyuruh pacarnya keluar kamar. Namun karyawan laundry di Padang Luwih Dalung itu tidak mau. Sontak Oki marah dan menarik paksa pacarnya ke depan kamar kos.
Sejumlah penghuni kos yang mendengar teriakan turut keluar untuk melihat apa yang terjadi. Siapa sangka, di depan orang banyak itu, Oki menghujamkan pisau dapur yang dibawanya tepat di bagian ulu hati sang kekasih.
“Pisau dapur itu ditusukkan sekali tepat di bagian ulu hati. Korban langsung terjatuh dan meninggal seketika,” tutur Laorens.
Warga pun marah usai melihat kejadian itu. Warga mencoba mengejar pelaku. “Namun dia berhasil kabur,” ujar perwira asal Wamena Papua itu.
Setelah membunuh, pria bertubuh kurus ceking itu kabur mengendarai motor dan akhirnya tim mengamankannnya di Desa Munggu, Mengwi, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka Oki saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, pihaknya menjerat tersangka Yanus dengan pasal berlapis.
“Selain menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, juga memasang pasal pembunuhan berencana,” cetusnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, hal itu masuk unsur pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana,” lagi tambah AKP Laorens, Selasa (11/8).
Masuknya pasal pembunuhan berencana terkait pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sudah dipersiapkan sebelumnya. Yang didapat dari kamar kos tetangga kos korban saat memergoki pacarnya selingkuh, Minggu (9/8) sekitar pukul 00.00.