25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:44 AM WIB

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Badung Salurkan BLT-DD Tahap II

MANGUPURA – Untuk menangani dampak Covid-19 di wilayahnya, Pemkab Badung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran untuk tahap kedua ini dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

menerbitkan aturan untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari tiga bulan pertama yaitu April, Mei dan Juni menjadi tiga bulan kedua yakni Juli, Agustus dan September 2020.

Penyerahan BLT DD secara simbolis dilakukan serentak di 5 kecamatan di Badung. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memimpin penyerahan di Kecamatan Kuta Selatan,

Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Kecamatan Kuta Utara dan Sekda Adi Arnawa di Kecamatan Mengwi, Kadis PMD di Kecamatan Abiansemal dan Kadis Sosial di Kecamatan Petang.

Bupati Giri Prasta mengatakan, nilai nominal BLT DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan pertama.

Jika nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per bulan.

Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.  “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi

karena melalui Kementerian Desa telah memperpanjang penyaluran BLT-DD berdasar aturan baru, yaitu Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang

Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” katanya seraya menambahkan

perpanjangan penyaluran BLT-DD tiga bulan kedua dilaksanakan setelah tuntas penyaluran tiga bulan pertama (April-Juni 2020) atau setelah penyaluran tuntas untuk bulan Juni (tahap III untuk tiga bulan pertama).

Mengingat KPM penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan perbekel, aparatur desa dan kelian dinas setempat,

untuk itu Bupati Giri Prasta menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT DD harus benar-benar

mempedomani kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria lain yang lebih penting lagi adalah penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos),

tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.

“Jumlah penerima BLT DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria tersebut dan ditetapkan dalam musdes,” bebernya.

Jumlah keseluruhan KK penerima BLT-DD tahap 2 di Kabupaten Badung sebanyak 4.614 KK, dengan jumlah total dana BLT-DD yang disalurkan sebesar Rp. 4.152.600.000

dengan rincian per kecamatan di antaranya : untuk Kecamatan Petang (7 desa) dana yang disalurkan sebesar Rp. 837.000.000 kepada 930 KK,

Kecamatan Abiansemal (18 desa) sebesar Rp. 1.242.900.000 untuk 1.381 KK, Kecamatan Mengwi (15 desa) sebesar Rp. 1.359.000.000 untuk 1.510 KK,  

Kecamatan Kuta Utara (3 desa) sebesar Rp. 332.100.000 untuk 369 KK dan Kecamatan Kuta Selatan (3 desa) Rp. 381.600.000 untuk 424 KK.  

MANGUPURA – Untuk menangani dampak Covid-19 di wilayahnya, Pemkab Badung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran untuk tahap kedua ini dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

menerbitkan aturan untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari tiga bulan pertama yaitu April, Mei dan Juni menjadi tiga bulan kedua yakni Juli, Agustus dan September 2020.

Penyerahan BLT DD secara simbolis dilakukan serentak di 5 kecamatan di Badung. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memimpin penyerahan di Kecamatan Kuta Selatan,

Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Kecamatan Kuta Utara dan Sekda Adi Arnawa di Kecamatan Mengwi, Kadis PMD di Kecamatan Abiansemal dan Kadis Sosial di Kecamatan Petang.

Bupati Giri Prasta mengatakan, nilai nominal BLT DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan pertama.

Jika nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per bulan.

Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.  “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi

karena melalui Kementerian Desa telah memperpanjang penyaluran BLT-DD berdasar aturan baru, yaitu Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang

Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” katanya seraya menambahkan

perpanjangan penyaluran BLT-DD tiga bulan kedua dilaksanakan setelah tuntas penyaluran tiga bulan pertama (April-Juni 2020) atau setelah penyaluran tuntas untuk bulan Juni (tahap III untuk tiga bulan pertama).

Mengingat KPM penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan perbekel, aparatur desa dan kelian dinas setempat,

untuk itu Bupati Giri Prasta menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT DD harus benar-benar

mempedomani kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria lain yang lebih penting lagi adalah penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos),

tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.

“Jumlah penerima BLT DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria tersebut dan ditetapkan dalam musdes,” bebernya.

Jumlah keseluruhan KK penerima BLT-DD tahap 2 di Kabupaten Badung sebanyak 4.614 KK, dengan jumlah total dana BLT-DD yang disalurkan sebesar Rp. 4.152.600.000

dengan rincian per kecamatan di antaranya : untuk Kecamatan Petang (7 desa) dana yang disalurkan sebesar Rp. 837.000.000 kepada 930 KK,

Kecamatan Abiansemal (18 desa) sebesar Rp. 1.242.900.000 untuk 1.381 KK, Kecamatan Mengwi (15 desa) sebesar Rp. 1.359.000.000 untuk 1.510 KK,  

Kecamatan Kuta Utara (3 desa) sebesar Rp. 332.100.000 untuk 369 KK dan Kecamatan Kuta Selatan (3 desa) Rp. 381.600.000 untuk 424 KK.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/