33.9 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 16:18 PM WIB

TERUNGKAP! Bukan Hanya Sebut IDI Kacung WHO, JRX Jadi TSK Karena Ini

DENPASAR – Polda Bali resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa postingan yang membuat JRX dijerat hukum tidak hanya soal menyebut IDI sebagai “kacung WHO”.

Ada postingan lain yang membuatnya dijerat hukum. “Untuk postingan tanggal 15 menyatakan penyebutan konspirasi busuk.

Bukan cuma postingan soal kacung WHO itu. Ada postingan tanggal 13 dan 15. Mengutip dari JRX, dokter berdasar data media di 2018 ada 20 meninggal.

Kemudian di situ menyampaikan sayangnya ada konspirasi busuk, seolah tahun ini dokter itu meninggal juga. Jadi konspirasi yang disampaikan dari pihak JRX,” kata Kombes Yuliar.

Berdasar postingan tersebut, kata Kombes Yuliar, Polda Bali mendatangkan ahli bahasa untuk mengkaji bahasa dalam postingan JRX di akun instagramnya.

Ke depannya, penyidikan terkait kasus JRX masih akan terus dilakukan oleh Polda Bali. Sementara ini, JRX akan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan.

Terkait jika kuasa hukum JRX akan mengajukan penangguhan penahanan, Polda Bali akan melakukan pengkajian.

“Pengajuan penangguhan penahanan itu hak dia, kalau ada ya akan kami coba kaji. Sementara ini penahana 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Polda Bali resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa postingan yang membuat JRX dijerat hukum tidak hanya soal menyebut IDI sebagai “kacung WHO”.

Ada postingan lain yang membuatnya dijerat hukum. “Untuk postingan tanggal 15 menyatakan penyebutan konspirasi busuk.

Bukan cuma postingan soal kacung WHO itu. Ada postingan tanggal 13 dan 15. Mengutip dari JRX, dokter berdasar data media di 2018 ada 20 meninggal.

Kemudian di situ menyampaikan sayangnya ada konspirasi busuk, seolah tahun ini dokter itu meninggal juga. Jadi konspirasi yang disampaikan dari pihak JRX,” kata Kombes Yuliar.

Berdasar postingan tersebut, kata Kombes Yuliar, Polda Bali mendatangkan ahli bahasa untuk mengkaji bahasa dalam postingan JRX di akun instagramnya.

Ke depannya, penyidikan terkait kasus JRX masih akan terus dilakukan oleh Polda Bali. Sementara ini, JRX akan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan.

Terkait jika kuasa hukum JRX akan mengajukan penangguhan penahanan, Polda Bali akan melakukan pengkajian.

“Pengajuan penangguhan penahanan itu hak dia, kalau ada ya akan kami coba kaji. Sementara ini penahana 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/