DENPASAR – Berbeda dengan banyak pihak yang memberikan dukungan pada front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID, praktisi hukum Charlie Usfunan justru menilai tindakan polisi memproses drummer bertato itu sudah tepat.
Kok bisa? Charlie Usfunan mengatakan, kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik memang bagian dari demokrasi.
Namun, dalam menyuarakan pendapat tentu tidak boleh menyerang harkat dan martabat orang lain serta tidak bertentangan dengan etika dan kesusilaan.
Menurut Charlie, pernyataan JRX di media sosial yang menyebut IDI dan Rumah Sakit merupakan kacung WHO (Wold Health Organization) sudah menyerang harkat dan martabat profesi dan instansi.
“Sehingga apa yang diungkapkan oleh JRX tidak dapat lagi dikatakan sebagai kebebasan berdemokrasi. Pantaskah JRX SID dipolisikan?
Tentu saja pantas karena pernyataan JRX merupakan penghinaan terhadap suatu profesi dan juga instansi,” cetus Charlie Usfunan, Jumat (14/8) malam.
Karena itu, lanjut Charlie, tindakan IDI Bali untuk melaporkan JRX ke Polda Bali merupakan tindakan yang sangat tepat.
Ia menganggap wajar IDI Bali geram, karena hampir selama setengah tahun berjuang di garda terdepan selama pandemi.
Para tenaga kerja dan rumah sakit berjuang membantu masyarakat agar Pandemi tidak menyebar dan menimbulkan lebih banyak korban.
“Namun, hal tersebut tidak mau dipahami oleh JRX dan pendukungnya,” imbuhnya. Ditambahkan, para pendukung JRX tidak tinggal diam, mereka berpendapat bahwa JRX tidak bersalah dan tidak layak untuk ditahan.
Para pendukung JRX berasumsi bahwa UU ITE merupakan jebakan batman yang digunakan para elite untuk membungkam orang yang vokal.
“Bila ditanya apakah JRX bersalah? Hal tersebut tidak dapat dijawab sampai adanya putusan inkracht dari pengadilan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” beber advokat yang doyan olahraga tinju itu.