DENPASAR – Kasus penahanan musisi Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID memicu munculnya pro kontra di tengah masyarakat.
Sebagian mendukung, tapi banyak pula yang kontra dengan musisi bertato yang resmi ditetapkan sebagai tersangka hate speach ini. Mereka bahkan mendukung langkah kepolisian memproses JRX SID agar ada efek jera.
Menurut praktisi hukum Charlie Usfunan, tindakan JRX SID yang menghina profesi dokter dan instansi rumah sakit bukan merupakan bentuk demokrasi.
“Kita perlu mengapresiasi Kepolisian Daerah Bali yang sigap menangani laporan dari IDI Bali. Penahanan JRX bukan merupakan pembungkaman demokrasi, namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polisi sebagai penegak hukum sudah melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan berpendapat merupakan hak masyarakat, demokrasi ada di tangan rakyat.
“Tapi ingat harus santun dan jangan sampai pendapat kita malah membawa perpecahan. Mari kita kawal kasus JRX agar jangan sampai muncul pendapat-pendapat yang tidak sesuai dengan syarat kebebasan berpendapat,” pungkasnya.