26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 22:44 PM WIB

Mencegah Klaster Baru di Perguruan Tinggi

ADAPTASI Kebiasaan Baru (AKB) sudah diterapkan, tapi belum dibarengi dengan  pelaksanaan protokol kesehatan yang optimal.

Angka kasus Covid-19 pun makin bertambah. Beberapa kasus klaster baru  terjadi  di beberapa daerah.

Salah satu yang paling banyak terlihat adalah di perkantoran karena masyarakat sudah kembali bekerja. Hal sama juga terlihat di pesantren, tempat ibadah, tempat seminar, dan tempat pelatihan.

Klaster baru bukan tidak mungkin akan terjadi di perguruan tinggi mengingat banyak aktivitas dilakukan dengan melibatkan banyak mahasiswa dan sebagian besar aktivitas dilakukan di ruang kelas.

Aktivitas di ruangan, seperti seminar pelatihan kegiatan di laboratorium, aktivitas fisik menari tarik suara lainya identik dengan kegiatan yang ada di sebuah perguruan tinggi

Bulan Agustus sudah berada  dipertengahan, sebentar lagi memasuki bulan September  merupakan awal  tahun ajaran baru.

Agar hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, pemenuhan hak belajar harus tetap berlangsung dengan aman terutama dari sisi kesehatan.  

Pendidikan merupakan kunci  utama dalam pembangunan sumber daya bangsa Indonesia. Pembangunan yang berkualitas, dari segala aspek yang menunjang proses pembelajaran, di masa pandemi covid 19,

telah dikeluarkan kebijakan bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah, pembelajaran tatap muka diubah menjadi pembelajaran daring/online.

Pelaksanaan pembelajaran daring membuat semua pihak saling membantu dan mendukung satu sama lain.

Semangat kolaborasi, gotong-royong, dan kebangsaan diharapkan membuat proses pembelajaran semakin bermakna.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sosialisasi oleh Dirjen Pendidikan Tinggi  telah dilaksanakan melalui  penyelenggara pendidikan tinggi di setiap kampus di seluruh wilayah republik ini.

Metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Namun, untuk mencegah klaster baru penularan covid 19 tidak mudah. Dengan hanya berpedoman penyelenggaraan pada proses pembelajaran, 

banyak aktvitas tri dharma perguruan tinggi seperti kegiatan praktikum yang tidak bisa digantikan dengan model daring.

Kegiatan  olaraga dan berbagai kegiatan dengan ruangan yang terbatas dan memerlukan pengamatan yang  memerlukan waktu lama harus spesifik mempunyai protokol kesehatan.

Ada beberapa langkah ataupun strategi mencegah  terjadinya klaster baru di perguruan tinggi. Semuanya memerlukan kesadaran tinggi dari semua

tingkatan manajemen dan sumber daya  manusia di perguruan tinggi dari sisi pendidik, tenaga kependidikan, termasuk mahasiswa.

Mereka semua harus menginternalisasi protokol kesehatan di setiap individu. Sehingga setiap saat melakukan kegiatan selalu berpedoman pada protokol kesehatan.

Diperlukan konsistensi sepanjang berkegiatan di kampus selalu melaksanakan dan mematuhinya.  Dibentuk gugus tugas protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan dikampus sehingga setiap sumber daya tingkatan manajemen berperan sebagai gugus tugas.

Menyeimbangkan  proses pembelajaran  antara  metode pertemuan tatap muka dangan  daring sehingga konsep blended elearning  tetap dapat tercapai .

Pertemuan tatap  muka benar- benar diperlukan atau harus dilakukan dalam proses pembelajaran bila dengan metode daring ketercapaian hasil belajar sulit dilaksanakan.

Seperti mata kuliah yang harus ditempuh dengan praktikum,  karena diperlukan aktivitas motorik dan skill yang tidak bisa hanya diamati dengan kamera, tapi memerlukan pengamatan langsung dalam mengambil hasil penilaian.

Pada kondisi khusus merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya.

Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas.

Isi check list, meliputi antara lain: ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan,

jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas,

serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan, jaga jarak dan hindari ruang tertutup.

Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik.

Sering dilakukan penyemprotan disinfektan baik sesudah ataupun sebelum digunakan seperti di gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala.

Peserta didik diperbolehkan masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat.

Sebelum dan setelah masuk beraktivitas di laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat perlindungan diri yang ditentukan.

Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat. Bagi yang memiliki faktor resiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung,

asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari.

Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun.

Pemantauan  aktivitas kegiatan apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan  merupakan hal yang sangat penting, karena konsistensi dalam  beraktivitas sesuai protokol kesehatan

harus dilaksanakan sepanjang kegiatan, dengan menjalankan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak, tidak berkumpul di ruang tertutup,

memakai masker ataupun alat pelindung diri, sering memakai atau menggunakan handsanitizer, dan cek suhu dengan thermogun.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, mudah-mudahan tidak akan terjadi klaster baru dilingkungan perguruan tinggi. (Dr Puguh Santoso Ssi M.Biomed Apt/Dosen Fakultas Farmasi Universitas Mahasaraswati Denpasar)

ADAPTASI Kebiasaan Baru (AKB) sudah diterapkan, tapi belum dibarengi dengan  pelaksanaan protokol kesehatan yang optimal.

Angka kasus Covid-19 pun makin bertambah. Beberapa kasus klaster baru  terjadi  di beberapa daerah.

Salah satu yang paling banyak terlihat adalah di perkantoran karena masyarakat sudah kembali bekerja. Hal sama juga terlihat di pesantren, tempat ibadah, tempat seminar, dan tempat pelatihan.

Klaster baru bukan tidak mungkin akan terjadi di perguruan tinggi mengingat banyak aktivitas dilakukan dengan melibatkan banyak mahasiswa dan sebagian besar aktivitas dilakukan di ruang kelas.

Aktivitas di ruangan, seperti seminar pelatihan kegiatan di laboratorium, aktivitas fisik menari tarik suara lainya identik dengan kegiatan yang ada di sebuah perguruan tinggi

Bulan Agustus sudah berada  dipertengahan, sebentar lagi memasuki bulan September  merupakan awal  tahun ajaran baru.

Agar hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, pemenuhan hak belajar harus tetap berlangsung dengan aman terutama dari sisi kesehatan.  

Pendidikan merupakan kunci  utama dalam pembangunan sumber daya bangsa Indonesia. Pembangunan yang berkualitas, dari segala aspek yang menunjang proses pembelajaran, di masa pandemi covid 19,

telah dikeluarkan kebijakan bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah, pembelajaran tatap muka diubah menjadi pembelajaran daring/online.

Pelaksanaan pembelajaran daring membuat semua pihak saling membantu dan mendukung satu sama lain.

Semangat kolaborasi, gotong-royong, dan kebangsaan diharapkan membuat proses pembelajaran semakin bermakna.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sosialisasi oleh Dirjen Pendidikan Tinggi  telah dilaksanakan melalui  penyelenggara pendidikan tinggi di setiap kampus di seluruh wilayah republik ini.

Metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Namun, untuk mencegah klaster baru penularan covid 19 tidak mudah. Dengan hanya berpedoman penyelenggaraan pada proses pembelajaran, 

banyak aktvitas tri dharma perguruan tinggi seperti kegiatan praktikum yang tidak bisa digantikan dengan model daring.

Kegiatan  olaraga dan berbagai kegiatan dengan ruangan yang terbatas dan memerlukan pengamatan yang  memerlukan waktu lama harus spesifik mempunyai protokol kesehatan.

Ada beberapa langkah ataupun strategi mencegah  terjadinya klaster baru di perguruan tinggi. Semuanya memerlukan kesadaran tinggi dari semua

tingkatan manajemen dan sumber daya  manusia di perguruan tinggi dari sisi pendidik, tenaga kependidikan, termasuk mahasiswa.

Mereka semua harus menginternalisasi protokol kesehatan di setiap individu. Sehingga setiap saat melakukan kegiatan selalu berpedoman pada protokol kesehatan.

Diperlukan konsistensi sepanjang berkegiatan di kampus selalu melaksanakan dan mematuhinya.  Dibentuk gugus tugas protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan dikampus sehingga setiap sumber daya tingkatan manajemen berperan sebagai gugus tugas.

Menyeimbangkan  proses pembelajaran  antara  metode pertemuan tatap muka dangan  daring sehingga konsep blended elearning  tetap dapat tercapai .

Pertemuan tatap  muka benar- benar diperlukan atau harus dilakukan dalam proses pembelajaran bila dengan metode daring ketercapaian hasil belajar sulit dilaksanakan.

Seperti mata kuliah yang harus ditempuh dengan praktikum,  karena diperlukan aktivitas motorik dan skill yang tidak bisa hanya diamati dengan kamera, tapi memerlukan pengamatan langsung dalam mengambil hasil penilaian.

Pada kondisi khusus merumuskan protokol dan menetapkan prioritas kegiatan yang dapat diselenggarakan serta waktu penyelenggaraannya.

Untuk setiap kegiatan penelitian/praktikum harus disusun check list persyaratan pembukaan fasilitas laboratorium/studio serta protokol yang berisi prosedur dan tata kerja yang wajib diikuti oleh semua pengguna fasilitas.

Isi check list, meliputi antara lain: ruang/fasilitas yang boleh dibuka dan persyaratannya, persyaratan sarana prasarana dan pengaturan ruang yang wajib dipenuhi/disediakan,

jumlah maksimum orang yang berada di dalam ruang, jadwal dan izin penggunaan fasilitas, penanggung jawab setiap fasilitas,

serta protokol kesehatan dan keselamatan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan, jaga jarak dan hindari ruang tertutup.

Check list dan protokol dikonsultasikan dengan pakar kesehatan atau gugus tugas. Sebelum laboratorium digunakan, harus dipastikan semua check list dipenuhi dan semua fasilitas berfungsi dengan baik.

Sering dilakukan penyemprotan disinfektan baik sesudah ataupun sebelum digunakan seperti di gagang pintu dan bagian-bagian yang sering disentuh harus dibersihkan dengan disinfektan secara berkala.

Peserta didik diperbolehkan masuk ke laboratorium hanya mereka yang terdaftar untuk melakukan penelitian/aktivitas pada hari dan jam tersebut serta dalam keadaan sehat.

Sebelum dan setelah masuk beraktivitas di laboratorium harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker dan alat perlindungan diri yang ditentukan.

Orang yang boleh berada di laboratorium hanya mereka yang sehat. Bagi yang memiliki faktor resiko/comorbiditas seperti memiliki penyakit jantung,

asma, paru, liver, diabetes, dan lanjut usia selama masih dapat terkontrol, serta orang yang baru kembali dari zona merah, oranye, dan kuning kurang dari 14 hari.

Untuk memastikan kesehatan, setiap orang yang masuk ke laboratorium harus dicek kesehatannya minimal dengan thermogun.

Pemantauan  aktivitas kegiatan apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan  merupakan hal yang sangat penting, karena konsistensi dalam  beraktivitas sesuai protokol kesehatan

harus dilaksanakan sepanjang kegiatan, dengan menjalankan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak, tidak berkumpul di ruang tertutup,

memakai masker ataupun alat pelindung diri, sering memakai atau menggunakan handsanitizer, dan cek suhu dengan thermogun.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, mudah-mudahan tidak akan terjadi klaster baru dilingkungan perguruan tinggi. (Dr Puguh Santoso Ssi M.Biomed Apt/Dosen Fakultas Farmasi Universitas Mahasaraswati Denpasar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/