29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

Takut Dicerai Suami, Korban Arisan Online Ingin Uangnya Kembali

DENPASAR — Korban arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang mayoritas ibu-ibu, tampaknya, harus bersabar menunggu penuntasan penyidikan oleh Polda Bali meski dengan risiko dicerai suami.

Pasalnya, dua bulan pasca melapor, penyidik belum juga menetapkan terduga YK sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

“Untuk menetapkan tersangka kurang satu alat bukti lagi. Saat ini baru satu alat bukti yang berhasil didapat penyidik. Kan, minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Agus Sujoko, pengacara para korban.

Menurut Agus, dari hasil penyidikan kasus ini mengarah pada penipuan. Namun, Agus berharap penyidik juga bisa menjerat terduga dengan penggelapan. 

“Kalau dilihat kronologi kasusnya lebih condong pada penggelapan. Karena ada kesepakatan dan uang yang diterima digelapkan,” jelas pengacara dari Kantor Hukum ARJK Denpasar itu.

Para korban berharap terduga bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, para korban juga meminta uang mereka dikembalikan.

Maklum, rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk arisan bukanlah murni uang korban. 

“Ada uang saudara, teman, bahkan uang suami. Banyak dari korban yang tidak berani cerita pada suaminya karena takut diceraikan,” tukasnya.

Agus yakin laporan ke Polda Bali bakal segera tuntas. Apalagi sebelumnya korban juga sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kerugiannya diduga mencapai miliaran. Anastasia, salah seorang korban mengatakan, para korban ingin mendapat keadilan. Jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian materi sebesar Rp 8 miliar. 

Anastasia sendiri mengaku rugi Rp 360 juta. Sedangkan korban lainnya rata-rata puluhan juta. Grup Anastasia sendiri terdiri daris embilan orang.

Anastasia mengaku ikut arisan ini lantaran sudah berteman dengan pelaku yang merupakan wali murid di salah satu sekolah swasta elite di kawasan Renon, Denpasar.

 Terduga pelaku merekrut anggota arisan sesama wali murid. Kemudian wali murid ini mengajak teman lainnya. 

DENPASAR — Korban arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang mayoritas ibu-ibu, tampaknya, harus bersabar menunggu penuntasan penyidikan oleh Polda Bali meski dengan risiko dicerai suami.

Pasalnya, dua bulan pasca melapor, penyidik belum juga menetapkan terduga YK sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

“Untuk menetapkan tersangka kurang satu alat bukti lagi. Saat ini baru satu alat bukti yang berhasil didapat penyidik. Kan, minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Agus Sujoko, pengacara para korban.

Menurut Agus, dari hasil penyidikan kasus ini mengarah pada penipuan. Namun, Agus berharap penyidik juga bisa menjerat terduga dengan penggelapan. 

“Kalau dilihat kronologi kasusnya lebih condong pada penggelapan. Karena ada kesepakatan dan uang yang diterima digelapkan,” jelas pengacara dari Kantor Hukum ARJK Denpasar itu.

Para korban berharap terduga bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, para korban juga meminta uang mereka dikembalikan.

Maklum, rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk arisan bukanlah murni uang korban. 

“Ada uang saudara, teman, bahkan uang suami. Banyak dari korban yang tidak berani cerita pada suaminya karena takut diceraikan,” tukasnya.

Agus yakin laporan ke Polda Bali bakal segera tuntas. Apalagi sebelumnya korban juga sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kerugiannya diduga mencapai miliaran. Anastasia, salah seorang korban mengatakan, para korban ingin mendapat keadilan. Jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian materi sebesar Rp 8 miliar. 

Anastasia sendiri mengaku rugi Rp 360 juta. Sedangkan korban lainnya rata-rata puluhan juta. Grup Anastasia sendiri terdiri daris embilan orang.

Anastasia mengaku ikut arisan ini lantaran sudah berteman dengan pelaku yang merupakan wali murid di salah satu sekolah swasta elite di kawasan Renon, Denpasar.

 Terduga pelaku merekrut anggota arisan sesama wali murid. Kemudian wali murid ini mengajak teman lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/