27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:18 AM WIB

Dukungan Marak, Berpotensi Melanggar, Bawaslu Awasi Media Sosial

NEGARA – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jembrana bulan Desember mendatang, sejumlah kelompok masyarakat mulai memberikan dukungan pada bakal calon yang akan bertarung.

Dukungan disampaikan melalui video yang disebarkan menggunakan media sosial pada bakal calon ini menjadi perhatian dari Bawaslu Jembrana.

Pasalnya, dari sejumlah video dukungan berpotensi masalah karena dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan dan orang yang semestinya netral.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Jembrana  Pande Made Ady Muliawan. Menurutnya, pihaknya sudah menerima informasi maupun

dari pengamatan langsung terkait beredarnya video melalui media sosial yang menyatakan dukungan terhadap calon tertentu.

“Beberapa Video yang beredar sudah kami telusuri untuk memastikan adanya pelanggaran atau bukan pelanggaran,” jelasnya.

Meski saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Jembrana, tidak berarti dukungan melalui video ini bebas dilakukan oleh siapapun dan di manapun.

Tentunya ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh pemberi dukungan melalui media sosial tersebut.

Meski memberi dukungan bukan sebuah pelanggaran, sejumlah bagian dalam video dukungan berpotensi menjadi pelanggaran jika tidak segera diingatkan.

Misalnya, terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, perangkat desa, PNS dan TNI Polri.

Disamping itu, tempat untuk memberikan dukungan harus di tempat yang tidak berpotensi melanggar.

Karena dari beberapa video dukungan yang disampaikan masyarakat dilakukan di tempat yang merupakan fasilitas publik milik pemerintah, yakni kantor desa.

Sehingga pihak yang memberikan tempat yakni perbekel bisa berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bentuk pelanggarannya karena memberikan fasilitas yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, maupun pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pilkada.

Pande Made Ady Muliawan menegaskan, karena Jembrana masuk dalam kategori paling rawan terjadi pelanggaran berdasar

indeks kerawanan Bawaslu, maka pihaknya saat ini menekankan cegah dini terjadinya pelanggaran selama proses pilkada.

“Kami sudah tekankan cegah dini, jajaran kami hingga di tingkat desa sudah mulai bekerja untuk melakukan pengawasan dan kita juga menghimbau semua pihak untuk selalu

menjaga kondusifitas demi terselenggaranya Pilkada yang aman, damai dan berkualitas. Jika semua pihak berangkat dengan semangat yang sama, harapannya Pilkada yang paling teduh di Jembrana,” tegasnya.

NEGARA – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jembrana bulan Desember mendatang, sejumlah kelompok masyarakat mulai memberikan dukungan pada bakal calon yang akan bertarung.

Dukungan disampaikan melalui video yang disebarkan menggunakan media sosial pada bakal calon ini menjadi perhatian dari Bawaslu Jembrana.

Pasalnya, dari sejumlah video dukungan berpotensi masalah karena dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan dan orang yang semestinya netral.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Jembrana  Pande Made Ady Muliawan. Menurutnya, pihaknya sudah menerima informasi maupun

dari pengamatan langsung terkait beredarnya video melalui media sosial yang menyatakan dukungan terhadap calon tertentu.

“Beberapa Video yang beredar sudah kami telusuri untuk memastikan adanya pelanggaran atau bukan pelanggaran,” jelasnya.

Meski saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Jembrana, tidak berarti dukungan melalui video ini bebas dilakukan oleh siapapun dan di manapun.

Tentunya ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh pemberi dukungan melalui media sosial tersebut.

Meski memberi dukungan bukan sebuah pelanggaran, sejumlah bagian dalam video dukungan berpotensi menjadi pelanggaran jika tidak segera diingatkan.

Misalnya, terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, perangkat desa, PNS dan TNI Polri.

Disamping itu, tempat untuk memberikan dukungan harus di tempat yang tidak berpotensi melanggar.

Karena dari beberapa video dukungan yang disampaikan masyarakat dilakukan di tempat yang merupakan fasilitas publik milik pemerintah, yakni kantor desa.

Sehingga pihak yang memberikan tempat yakni perbekel bisa berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bentuk pelanggarannya karena memberikan fasilitas yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, maupun pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pilkada.

Pande Made Ady Muliawan menegaskan, karena Jembrana masuk dalam kategori paling rawan terjadi pelanggaran berdasar

indeks kerawanan Bawaslu, maka pihaknya saat ini menekankan cegah dini terjadinya pelanggaran selama proses pilkada.

“Kami sudah tekankan cegah dini, jajaran kami hingga di tingkat desa sudah mulai bekerja untuk melakukan pengawasan dan kita juga menghimbau semua pihak untuk selalu

menjaga kondusifitas demi terselenggaranya Pilkada yang aman, damai dan berkualitas. Jika semua pihak berangkat dengan semangat yang sama, harapannya Pilkada yang paling teduh di Jembrana,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/