25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:05 AM WIB

Embat Rp 6,8 M Duit Tersangka ITE, Dua Makelar Kasus Diciduk

RadarBali.com – Tim Tindak Saber Pungli Ditreskrimum Polda Bali sukses mengamankan dua makelar kasus (markus) berinisial MR, dan IWGB alias Y, Rabu (18/10) lalu.

Keduanya beraksi dengan modus operandi melakukan pemerasan dan penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat kasus pidana.

Salah satu yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Made Mahardika yang kini mendekam di Rutan  Polda Bali.

Made Mahardika ditahan sejak bulan Maret 2017, dalam kasus UU ITE/ Pornografi. “Awalnya Mahardika menghubungi tersangka berinisial IWGB alias Y untuk mencarikan pengacara.

Memanfaatkan kesempatan itu, Y menghubungi MR yang mengaku dapat membantu mengurus perkaranya dengan dalih memiliki saudara seorang jenderal di Mabes Polri, tapi faktanya tidak punya,” ungkap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra.

Mahardika pun mulai di peras. Ia berulang-ulang diminta untuk menyerahkan uang. “Total uang yang sudah diserahkan pelapor I kepada para tersangka mencapai Rp 6,8 milyar,” bebernya.

Berdasar laporan itu, tim dikerahkan melakukan penangkapan. Akhirnya, Rabu (18/10) lalu dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Kami masih dalami keterangan mereka karena diduga masih ada pelaku dan korban lain,” tuturnya sembari mengaku bahwa para pelaku dikenakan pasal Pasal 368 dan 378 KUHP. 

RadarBali.com – Tim Tindak Saber Pungli Ditreskrimum Polda Bali sukses mengamankan dua makelar kasus (markus) berinisial MR, dan IWGB alias Y, Rabu (18/10) lalu.

Keduanya beraksi dengan modus operandi melakukan pemerasan dan penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat kasus pidana.

Salah satu yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Made Mahardika yang kini mendekam di Rutan  Polda Bali.

Made Mahardika ditahan sejak bulan Maret 2017, dalam kasus UU ITE/ Pornografi. “Awalnya Mahardika menghubungi tersangka berinisial IWGB alias Y untuk mencarikan pengacara.

Memanfaatkan kesempatan itu, Y menghubungi MR yang mengaku dapat membantu mengurus perkaranya dengan dalih memiliki saudara seorang jenderal di Mabes Polri, tapi faktanya tidak punya,” ungkap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra.

Mahardika pun mulai di peras. Ia berulang-ulang diminta untuk menyerahkan uang. “Total uang yang sudah diserahkan pelapor I kepada para tersangka mencapai Rp 6,8 milyar,” bebernya.

Berdasar laporan itu, tim dikerahkan melakukan penangkapan. Akhirnya, Rabu (18/10) lalu dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Kami masih dalami keterangan mereka karena diduga masih ada pelaku dan korban lain,” tuturnya sembari mengaku bahwa para pelaku dikenakan pasal Pasal 368 dan 378 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/