33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:02 PM WIB

Sita 12 Kendaraan Eks Kepala BPN Denpasar, Jaksa Boyong ke Rupbasan

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali mulai memboyong kendaraan roda dua dan empat milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53.

Sebanyak 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali ini lumaya bermerek. Mulai motor Kawasaki Ninja hingga Harley.

Begitu juga mobil, dri mobil Jeep hingga mobil antik. Sedangkan satu unit truk besar belum dipindahkan karena keterbatasan tempat di Rupbasan.

“Kecuali truk, kendaraan bermotor sudah masuk Rupbasan semua. Pemidahannya awal pekan lalu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Pemindahan barang ke Rupbasan ini agar lebih aman. Seperti diketahui, Rupbasan memang diperuntukkan barang sitaan dan rampasan negara.

Sambil menunggu persidangan, barang tetap aman di tempatnya. Saat pelimpahan tahap dua cukup ditunjukkan fotonya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan barang ini juga menandakan proses pemberkasan mendekati akhir. Kalaupun ada pemeriksaan saksi tidak banyak.

Sifatnya hanya melengkapi berkas yang ada. “Sesuai perintah pimpinan, sekarang ini kami masih mengejar aset lain milik tersangka,” tukas Luga.

Diakui Luga penyidik harus bekerja keras karena ada dua kasus sekaligus, yakni TPPU dan gratifikasi. “Jadi semua data dikumpulkan satu per satu biar tuntas,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Tri sendiri sejauh ini cukup kooperatif. Ia sudah menyerahkan belasan aset tanah yang dimiliki. Salah satu aset terbesar yang diserahkan

yakni sertifkat tanah seluas  250 hektare di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Total ada 14 bidang tanah di 14 lokasi sudah disita. 

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali mulai memboyong kendaraan roda dua dan empat milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53.

Sebanyak 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali ini lumaya bermerek. Mulai motor Kawasaki Ninja hingga Harley.

Begitu juga mobil, dri mobil Jeep hingga mobil antik. Sedangkan satu unit truk besar belum dipindahkan karena keterbatasan tempat di Rupbasan.

“Kecuali truk, kendaraan bermotor sudah masuk Rupbasan semua. Pemidahannya awal pekan lalu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Pemindahan barang ke Rupbasan ini agar lebih aman. Seperti diketahui, Rupbasan memang diperuntukkan barang sitaan dan rampasan negara.

Sambil menunggu persidangan, barang tetap aman di tempatnya. Saat pelimpahan tahap dua cukup ditunjukkan fotonya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan barang ini juga menandakan proses pemberkasan mendekati akhir. Kalaupun ada pemeriksaan saksi tidak banyak.

Sifatnya hanya melengkapi berkas yang ada. “Sesuai perintah pimpinan, sekarang ini kami masih mengejar aset lain milik tersangka,” tukas Luga.

Diakui Luga penyidik harus bekerja keras karena ada dua kasus sekaligus, yakni TPPU dan gratifikasi. “Jadi semua data dikumpulkan satu per satu biar tuntas,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Tri sendiri sejauh ini cukup kooperatif. Ia sudah menyerahkan belasan aset tanah yang dimiliki. Salah satu aset terbesar yang diserahkan

yakni sertifkat tanah seluas  250 hektare di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Total ada 14 bidang tanah di 14 lokasi sudah disita. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/