28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:45 PM WIB

Buleleng Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol, Ini Isi Poin-poin Perbup

SINGARAJA – Rencana penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sebab draft peraturan bupati (perbup) saat ini masih diverifikasi oleh Pemprov Bali. Padahal perbup itu direncanakan sudah mulai berlaku dan diterapkan pada September mendatang.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatanan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Gede Suyasa yang dikonfirmasi mengatakan, draft perbup sebenarnya sudah tuntas.

Draft sudah sempat diajukan pada pihak kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Setelah mendapat lampu hijau dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, perbup kemudian dikirimkan ke Pemprov Bali guna mendapat verifikasi.

“Kami sudah menyelesaikannya. Sudah seminggu lebih. Sekarang masih dievaluasi di provinsi. Karena ini kan harus difasilitasi dan verifikasi oleh provinsi,” kata Suyasa melalui sambungan telepon.

Dari hasil koordinasi lisan, verifikasi terhadap perbup protokol kesehatan itu akan terbit dalam waktu dekat ini.

Hanya saja Suyasa belum dapat memastikan. Sebab Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang juga mengatur penegakan hukum dalam protokol kesehatan, juga belum terbit.

“Hasil koordinasi kami, perbup akan segera tuntas verifikasinya. Harapannya setelah pergub terbit, perbup ini juga tuntas verifikasi. Sehingga dapat segera kami catatkan dalam lembaran daerah,” imbuhnya.

Suyasa mengatakan, dalam rancangan perbup penegakan hukum protokol kesehatan, diatur beberapa hal.

Pertama, perbup itu mewajibkan setiap individu maupun badan usaha menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, penyediaan wastafel, serta hand sanitizer.

Kedua, perbup juga mengatur sanksi bagi individu maupun badan usaha yang melanggar. Penerapan sanksi ini sebenarnya tergolong hal yang baru.

Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan surat edaran maupun himbauan saja dalam penerapan protokol kesehatan. Pemerintah kesulitan menerapkan sanksi. Sebab sanksi yang dapat dijatuhkan hanya yang bersifat administratif.

Kini dengan perbup, pemerintah pun dapat menerapkan sanksi dengan lebih ketat. “Jadi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat termasuk sanksi. Baik sanksi perorangan maupun badan usaha,” imbuhnya.

Disinggung soal sanksi, Suyasa menyebut sanksi yang dijatuhkan sangat beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan bisa saja berupa sanksi administratif, kerja sosial, denda, atau sekadar teguran.

“Kalau perorangan bisa saja kerja sosial, kalau badan usaha bisa denda hingga pencabutan izin usaha. Tapi ini kan tidak langsung dijatuhkan sanksinya. Ada bentuk teguran dan pembinaan. Sanksi itu terakhir,” tegas Suyasa.

 

SINGARAJA – Rencana penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sebab draft peraturan bupati (perbup) saat ini masih diverifikasi oleh Pemprov Bali. Padahal perbup itu direncanakan sudah mulai berlaku dan diterapkan pada September mendatang.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatanan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Gede Suyasa yang dikonfirmasi mengatakan, draft perbup sebenarnya sudah tuntas.

Draft sudah sempat diajukan pada pihak kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Setelah mendapat lampu hijau dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, perbup kemudian dikirimkan ke Pemprov Bali guna mendapat verifikasi.

“Kami sudah menyelesaikannya. Sudah seminggu lebih. Sekarang masih dievaluasi di provinsi. Karena ini kan harus difasilitasi dan verifikasi oleh provinsi,” kata Suyasa melalui sambungan telepon.

Dari hasil koordinasi lisan, verifikasi terhadap perbup protokol kesehatan itu akan terbit dalam waktu dekat ini.

Hanya saja Suyasa belum dapat memastikan. Sebab Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang juga mengatur penegakan hukum dalam protokol kesehatan, juga belum terbit.

“Hasil koordinasi kami, perbup akan segera tuntas verifikasinya. Harapannya setelah pergub terbit, perbup ini juga tuntas verifikasi. Sehingga dapat segera kami catatkan dalam lembaran daerah,” imbuhnya.

Suyasa mengatakan, dalam rancangan perbup penegakan hukum protokol kesehatan, diatur beberapa hal.

Pertama, perbup itu mewajibkan setiap individu maupun badan usaha menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, penyediaan wastafel, serta hand sanitizer.

Kedua, perbup juga mengatur sanksi bagi individu maupun badan usaha yang melanggar. Penerapan sanksi ini sebenarnya tergolong hal yang baru.

Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan surat edaran maupun himbauan saja dalam penerapan protokol kesehatan. Pemerintah kesulitan menerapkan sanksi. Sebab sanksi yang dapat dijatuhkan hanya yang bersifat administratif.

Kini dengan perbup, pemerintah pun dapat menerapkan sanksi dengan lebih ketat. “Jadi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat termasuk sanksi. Baik sanksi perorangan maupun badan usaha,” imbuhnya.

Disinggung soal sanksi, Suyasa menyebut sanksi yang dijatuhkan sangat beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan bisa saja berupa sanksi administratif, kerja sosial, denda, atau sekadar teguran.

“Kalau perorangan bisa saja kerja sosial, kalau badan usaha bisa denda hingga pencabutan izin usaha. Tapi ini kan tidak langsung dijatuhkan sanksinya. Ada bentuk teguran dan pembinaan. Sanksi itu terakhir,” tegas Suyasa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/