33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:13 PM WIB

Soal Dugaan Bos Hotel Sekap Warga Singapura, Kapolsek: Tidak Ada, Tuh!

DENPASAR – Kapolsek Kuta Selatan, Yusak Agustinus Sooai membenarkan adanya laporan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Perumal Rukesh Varan ke Polsek Kuta Selatan. Ia mengakui adanya laporan dengan terlapor seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsea Bali. 

Namun, Kapolsek Yusak mengaku belum bisa memastikan atau membenarkan kesaksian korban. Dia menyatakan bahwa jajarannya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan ini.

“Masih kami selidiki,” kata Yusak, singkat, Senin (24/8/2020).

Namun, Yusak mengaku sudah memanggil dan memeriksa terlapor. Dan dari keterangan terlapor, aku Yusak, perbuatan yang dilaporkan tidak ada.
“Tapi menurut pengakuan terlapor tidak ada, tuh, penyekapan seperti yang dilaporkan. Tapi kami masih dalami,” tandasnya

Sebelumnya, Rukesh didampingi kuasa hukumnya Reydi Nobel dan Joannes Saputro, melapor ke Polsek Kuta Selatan dugaan penyekapan. Perbuatan ini diduga bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Saat itu terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Anntonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor kemudian ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini.

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan.

DENPASAR – Kapolsek Kuta Selatan, Yusak Agustinus Sooai membenarkan adanya laporan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Perumal Rukesh Varan ke Polsek Kuta Selatan. Ia mengakui adanya laporan dengan terlapor seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsea Bali. 

Namun, Kapolsek Yusak mengaku belum bisa memastikan atau membenarkan kesaksian korban. Dia menyatakan bahwa jajarannya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan ini.

“Masih kami selidiki,” kata Yusak, singkat, Senin (24/8/2020).

Namun, Yusak mengaku sudah memanggil dan memeriksa terlapor. Dan dari keterangan terlapor, aku Yusak, perbuatan yang dilaporkan tidak ada.
“Tapi menurut pengakuan terlapor tidak ada, tuh, penyekapan seperti yang dilaporkan. Tapi kami masih dalami,” tandasnya

Sebelumnya, Rukesh didampingi kuasa hukumnya Reydi Nobel dan Joannes Saputro, melapor ke Polsek Kuta Selatan dugaan penyekapan. Perbuatan ini diduga bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Saat itu terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Anntonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor kemudian ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini.

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/