32.6 C
Jakarta
30 Mei 2025, 16:23 PM WIB

Lagi, Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Tiga Bule Rusia

DENPASAR โ€“ Petugas Rudenim lagi-lagi mendeportasi warga asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kemarin malam pukul 21.00, Imigrasi setidaknya mendeportasi tiga orang warga Negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia.

Mereka masing-masing Aleksey Grigoryev, 37; Pavel Ivanov, 34, dan Marat Minnubaev, 36. Mereka dideportasi lantaran melanggar pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya merinci bahwa Aleksey Grigoryev masuk ke Rudenim 13 Agustus 2020.

Sementara Pavel Ivanov dan Marat Minnubaev masuk tanggal 10 Agustus 2020. Setelah urusan administrasi kelar, ketiganya langsung dideportasi.

โ€œMereka dideportasi secara berbarengan menggunakan Rossiya Airlines SU 6296 Rute Denpasar โ€“ Moscow,โ€ bebernya.

 

DENPASAR โ€“ Petugas Rudenim lagi-lagi mendeportasi warga asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kemarin malam pukul 21.00, Imigrasi setidaknya mendeportasi tiga orang warga Negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia.

Mereka masing-masing Aleksey Grigoryev, 37; Pavel Ivanov, 34, dan Marat Minnubaev, 36. Mereka dideportasi lantaran melanggar pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya merinci bahwa Aleksey Grigoryev masuk ke Rudenim 13 Agustus 2020.

Sementara Pavel Ivanov dan Marat Minnubaev masuk tanggal 10 Agustus 2020. Setelah urusan administrasi kelar, ketiganya langsung dideportasi.

โ€œMereka dideportasi secara berbarengan menggunakan Rossiya Airlines SU 6296 Rute Denpasar โ€“ Moscow,โ€ bebernya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/