NEGARA – Provinsi Jawa Timur resmi membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan.
Namun, kebijakan berbeda dilakukan Provinsi Bali yang masih belum mencabut aturan kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan
Untuk diketahui, aturan tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai, danau dan penyeberangan tersebut merujuk pada keputusan
menteri kesehatan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, sehingga tidak dapat dijadikan acuan seseorang terinfeksi Covid-19.
SK menteri kesehatan diperkuat dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020, bahwa tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan,
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memang membebaskan kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa penyeberangan.
Namun pemerintah provinsi Bali masih memberlakukan aturan wajib rapid test karena aturan sebelumnya belum dicabut.
“Masih tetap wajib membawa rapid test, karena aturan belum dicabut,” terang Dwi Maharimbawa kemarin.
Peraturan wajib rapid test tersebut bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali karena aturan dari Pergub Bali belum dicabut.
Pihak yang melakukan pemeriksaan dari KKP. Sedangkan yang keluar Bali tidak ada kewajiban melakukan rapid test karena pemerintah provinsi Bali sudah tidak mewajibkan rapid test.
“Namun, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan pelaku perjalanan melakukan cek point,” terangnya.
Perbedaan aturan mengenai kewajiban rapid test dua provinsi yang terpisah selat Bali tersebut membuat bingung pengguna perjalanan.
Disamping itu, banyak pengguna jasa penyeberangan yang sudah masuk Bali diminta rapid test, padahal di Pelabuhan Ketapang sudah tidak ada kewajiban untuk melakukan rapid test.