28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:39 PM WIB

Gus Adi Keberatan Divonis Setahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding

SINGARAJA – Oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi akhirnya diganjar setahun penjara oleh hakim ketua PN Singaraja I Made Gede Trisna Jaya kemarin.

Terdakwa Gus Adi terbukti melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Terkait putusan tersebut, pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) dengan Koordinator Gede Harja Astawa, sementara menerima putusan hakim.

Terkait banding atau tidak, Gede Harja Astawa menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa Gus Adi.  “Kalau kami dari segi advokat mengembalikan dulu keputusan tersebut kepada terdakwa.

Setelah itu baru kami dari kawan-kawan FAB akan memberikan pendapat dan pandangan hukum kepada terdakwa,” kata Gede Harja.

Pengajuan banding atau tidak, pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk berpikir. Setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim dan menerima salinan putusan.

“Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Namun apapun keputusan dari majelis hakim kami terima dulu. Tetapi menyangkut upaya banding yang punya hak dan keputusan ada pada terdakwa,” pungkasnya.

Pengacara Gus Adi lainnya I Wayan Sudarma yang tergabung dalam FAB menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan vonis dari majelis hakim.

Pasalnya, vonis 1 tahun terhadap terdakwa Gus Adi tidak memiliki azas keadilan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menjadi isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan yang pihaknya sampaikan selaku pengacara dari Gus Adi.

“Mengenai banding atau tidaknya keputusan sepenuhnya ada ditangan Gus Adi. Kami tetap menunggu,” imbuhnya. 

SINGARAJA – Oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi akhirnya diganjar setahun penjara oleh hakim ketua PN Singaraja I Made Gede Trisna Jaya kemarin.

Terdakwa Gus Adi terbukti melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Terkait putusan tersebut, pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) dengan Koordinator Gede Harja Astawa, sementara menerima putusan hakim.

Terkait banding atau tidak, Gede Harja Astawa menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa Gus Adi.  “Kalau kami dari segi advokat mengembalikan dulu keputusan tersebut kepada terdakwa.

Setelah itu baru kami dari kawan-kawan FAB akan memberikan pendapat dan pandangan hukum kepada terdakwa,” kata Gede Harja.

Pengajuan banding atau tidak, pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk berpikir. Setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim dan menerima salinan putusan.

“Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Namun apapun keputusan dari majelis hakim kami terima dulu. Tetapi menyangkut upaya banding yang punya hak dan keputusan ada pada terdakwa,” pungkasnya.

Pengacara Gus Adi lainnya I Wayan Sudarma yang tergabung dalam FAB menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan vonis dari majelis hakim.

Pasalnya, vonis 1 tahun terhadap terdakwa Gus Adi tidak memiliki azas keadilan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menjadi isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan yang pihaknya sampaikan selaku pengacara dari Gus Adi.

“Mengenai banding atau tidaknya keputusan sepenuhnya ada ditangan Gus Adi. Kami tetap menunggu,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/