DENPASAR – Kasus JRX SID, Kamis (27/8) hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, JRX masih dititipkan di rumah tahanan Polda Bali. Hal ini karena beberapa alasan, salah satunya guna meminimalisir penyebaran covid-19.
Dalam penyerahan di Mapolda Bali, tampak Nora Alexandra istri JRX dan I Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum tampak hadir mendampingi JRX.
Diwawancarai di Mapolda Bali, Gendo mengatakan bahwa pihaknya berharap agar JRX tidak perlu ditahan. Pihaknya pun meminta agar Kejati bisa menangguhkan penahanan terhadap JRX.
“Harapan kami tentu saja JRX tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat ke Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan JRX. Karena ini masa covid sehrusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan untuk mengurangi resiko,” kata Gendo.
Selain itu menurut Gendo harapannya agar JRX tidak ditahan juga selaras dengan upaya dan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang di dalam tahanan.
“Yang paling penting kasus JRX ini kan bukan koruptor, bukan suap menyuap, kejahatan yang notebene yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat, kematian, pembunuhan,” tambahnya.
Menurut dia, bahwa tidak ada alasan yang tepat dan subyektif untuk JRX bisa ditahan dalam kasus seperti ini. Apalagi sejak awal JRX dijerat kasus ini, dia selalu kooperatif terhadap penyidik.
“JRX juga kooperatif dan tidak berniat melarikan diri dan tidak aknamengulangi perbuatan yang sama. Menurut kami JRX tidak patut ditahan,” tegasnya.