25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:40 AM WIB

Pergub Denda Masker Terbit, Mulai “Galak” Laksanakan Perintah Koster

DENPASAR – Aparat Satpol PP Bali langsung bergerak melakukan sosialisasi sehari setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, aparat Pol PP dan relawan langsung menyasar lingkungan strategis di kawasan Renon, Denpasar Kamis (27/8) sore.

Rai Darmadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.

“Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang

Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar Rai Darmadi

Menurut pejabat asal Nusa Penida ini, selain memberikan sosialisasi, anggota di lapangan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan, ataupun maskernya yang rusak atau kotor.

Diungkapkan, penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan

masker saat beraktivitas di luar rumah maupun bagi warga saat berada di tempat-tempat umum,” ungkap Rai Darmadi.

Dijelaskannya, pada tahap pertama sosialisasi dilaksanakan di sekitar areal Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol, dan di trafic light BPD Bali.

Gerakan pakai masker ini yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Kabid Tramtib Komang Kusumaedi ini melibatkan sekitar 50 personil. 

“Penggunaan masker butuh sosialisasi dan edukasi karena banyak warga yang belum menggunakan masker dengan baik.

Masih banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasi agar menggunakan dengan benar dan disiplin,” imbuh Rai Darmadi.

Pemerintah Provinsi Bali harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya. 

Dijelaskannya, Gerakan Pakai Masker (GPM) tak akan berhenti mengajak warga memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar.

Penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat vaksin belum ditemukan. 

“Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan covid-19 bisa diminimalisasi.

“Artinya, kita memberikan masker itu agar masyarakat ingat dan siaga sehingga peningkatan atau penyebaran covid-19 tidak terjadi,” pungkas Rai Darmadi seraya menegaskan

sosialisasi itu bakal berlangsung secara terus menerus dan pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya. 

DENPASAR – Aparat Satpol PP Bali langsung bergerak melakukan sosialisasi sehari setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, aparat Pol PP dan relawan langsung menyasar lingkungan strategis di kawasan Renon, Denpasar Kamis (27/8) sore.

Rai Darmadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.

“Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang

Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar Rai Darmadi

Menurut pejabat asal Nusa Penida ini, selain memberikan sosialisasi, anggota di lapangan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan, ataupun maskernya yang rusak atau kotor.

Diungkapkan, penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan

masker saat beraktivitas di luar rumah maupun bagi warga saat berada di tempat-tempat umum,” ungkap Rai Darmadi.

Dijelaskannya, pada tahap pertama sosialisasi dilaksanakan di sekitar areal Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol, dan di trafic light BPD Bali.

Gerakan pakai masker ini yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Kabid Tramtib Komang Kusumaedi ini melibatkan sekitar 50 personil. 

“Penggunaan masker butuh sosialisasi dan edukasi karena banyak warga yang belum menggunakan masker dengan baik.

Masih banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasi agar menggunakan dengan benar dan disiplin,” imbuh Rai Darmadi.

Pemerintah Provinsi Bali harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya. 

Dijelaskannya, Gerakan Pakai Masker (GPM) tak akan berhenti mengajak warga memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar.

Penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat vaksin belum ditemukan. 

“Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan covid-19 bisa diminimalisasi.

“Artinya, kita memberikan masker itu agar masyarakat ingat dan siaga sehingga peningkatan atau penyebaran covid-19 tidak terjadi,” pungkas Rai Darmadi seraya menegaskan

sosialisasi itu bakal berlangsung secara terus menerus dan pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/