33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:23 PM WIB

11 Pegawai Positif Covid, PN Singaraja Jadi Klaster Baru di Buleleng

SINGARAJA – GTPP Covid-19 Buleleng menyatakan ada klaster baru penyebaran covid-19 di Buleleng. Klaster yang dimaksud ialah di Pengadilan Negeri Singaraja.

Hingga Minggu (30/8), tercatat ada 11 orang di PN Singaraja yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Dari 11 orang itu, sebanyak 1 orang diantaranya adalah hakim dan 10 orang lainnya merupakan staf.

Seluruhnya menjalani isolasi mandiri, karena tergolong kasus asimtomatik atau tanpa gejala. Terkait dengan kemunculan klaster itu, Suyasa menyatakan kantor PN Singaraja akan dibuka secara terbatas.

“Itu petunjuk dari Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengadilan tidak menutup kantor, juga tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Ada pembatasan pelayanan di sana. Kami juga harap protokol kesehatan di sana diperketat lagi,” kata Gede Suyasa.

Dengan kemunculan klaster baru di areal perkantoran, Suyasa pun meminta agar seluruh instansi pemerintahan maupun swasta, memperketat penerapan protokol kesehatan.

Sehingga potensi penularan dapat dicegah. “Terutama bagi yang memberikan layanan publik,” imbuhnya.

Sementara itu Humas PN Singaraja I Nyoman Dipa Rudiana yang dihubungi terpisah tak menampik hal tersebut.

Menurutnya, informasi adanya staf yang terkonfirmasi positif covid, baru diterima secara lisan. Setelah mendapat informasi itu, pihak pengadilan langsung melakukan langkah-langkah mitigasi.

Hakim dan staf yang terkonfirmasi positif, diminta melakukan isolasi mandiri di bawah arahan medis. Selain itu beberapa pegawai yang masuk dalam daftar kontak erat, juga diminta isolasi mandiri sementara waktu.

 

SINGARAJA – GTPP Covid-19 Buleleng menyatakan ada klaster baru penyebaran covid-19 di Buleleng. Klaster yang dimaksud ialah di Pengadilan Negeri Singaraja.

Hingga Minggu (30/8), tercatat ada 11 orang di PN Singaraja yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Dari 11 orang itu, sebanyak 1 orang diantaranya adalah hakim dan 10 orang lainnya merupakan staf.

Seluruhnya menjalani isolasi mandiri, karena tergolong kasus asimtomatik atau tanpa gejala. Terkait dengan kemunculan klaster itu, Suyasa menyatakan kantor PN Singaraja akan dibuka secara terbatas.

“Itu petunjuk dari Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengadilan tidak menutup kantor, juga tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Ada pembatasan pelayanan di sana. Kami juga harap protokol kesehatan di sana diperketat lagi,” kata Gede Suyasa.

Dengan kemunculan klaster baru di areal perkantoran, Suyasa pun meminta agar seluruh instansi pemerintahan maupun swasta, memperketat penerapan protokol kesehatan.

Sehingga potensi penularan dapat dicegah. “Terutama bagi yang memberikan layanan publik,” imbuhnya.

Sementara itu Humas PN Singaraja I Nyoman Dipa Rudiana yang dihubungi terpisah tak menampik hal tersebut.

Menurutnya, informasi adanya staf yang terkonfirmasi positif covid, baru diterima secara lisan. Setelah mendapat informasi itu, pihak pengadilan langsung melakukan langkah-langkah mitigasi.

Hakim dan staf yang terkonfirmasi positif, diminta melakukan isolasi mandiri di bawah arahan medis. Selain itu beberapa pegawai yang masuk dalam daftar kontak erat, juga diminta isolasi mandiri sementara waktu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/