SINGARAJA – GTPP Covid-19 Buleleng menyatakan ada klaster baru penyebaran covid-19 di Buleleng. Klaster yang dimaksud ialah di Pengadilan Negeri Singaraja.
Hingga Minggu (30/8), tercatat ada 11 orang di PN Singaraja yang dinyatakan terkonfirmasi positif.
Menurut Humas PN Singaraja I Nyoman Dipa Rudiana, kasus terkonfirmasi positif itu ditemukan saat pihak pengadilan berinisiatif melakukan swab massal.
Seiring dengan maraknya kasus terkonfirmasi positif di area perkantoran. Saat itu Plt. Kepala PN Singaraja Dr. I Gede Yuliartha mengusulkan swab massal di lingkungan PN.
Sebanyak 72 orang hakim dan pegawai termasuk 4 orang pegawai kantin, menjalani uji swab secara bertahap.
“Kemarin (Sabtu, Red) sore kami terima informasi secara lisan ada 11 orang yang positif. Semuanya sudah isolasi mandiri, karena tidak bergejala dan hanya menunjukkan gejala ringan,” kata Dipa.
Terhadap temuan kasus itu, pihak pengadilan menyatakan beberapa pelayanan dan persidangan akan ditiadakan.
Namun, proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka. Mengingat ada layanan mendesak yang harus diterima.
“Pelayanan untuk upaya hukum banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali) tetap dibuka dengan batasan waktu sesuai jam kantor,” jelasnya.
Sementara untuk persidangan, akan ditunda hingga 14 September mendatang. Namun karena akan terbentur Hari Raya Galungan pada pekan berikutnya, persidangan akan kembali berjalan normal pada 21 September mendatang.
“Tapi kalau ada persidangan yang sifatnya urgent, misalnya perkara pidana yang masa tahanan sudah mau habis, itu akan dilaksanakan secara virtual.
Nanti dilaksanakan dari ruang tahanan masing-masing. Tapi kalau masih ada peluang perpanjangan masa tahanan, bisa saja diperpanjang,” ungkap Arta.