MANGUPURA – Seorang buruh bangunan bernama Nyoman Suryawan alias Kembung, 40, berurusan dengan hukum. Ia ditangkap anggota Polsek Mengwi karena mencuri handphone di kios HP dan pulsa, Ratu Cell di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (7/8) sekitar pukul 14.30.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban yang juga karyawan konter, Muhammad Dany Perdana, 23. Dalam laporannya, pria asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, ketika ia sedang melayani pembeli di kios, handphone miliknya ditaruh di atas rak kaca di sisi sebelah utara.
Setelah selesai melayani pelanggan, korban hendak mengambil handphone miliknya namun sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp 3,2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Putu Oka Bawa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Katanya, lelaki pekerja buruh bangunan itu mengambil HP milik korban ketika ditaruh di atas rak kaca saat korban lengah.
Tim operasional Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku mengamankan I Nyoman Suryawan alias Kembung. Pria asal Dusun Pakisan, Desa Kubutambahan ini diringkus saat di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng proyek Pasar Banyuasri, Singaraja Senin (31/8). Proyek ini sedang dikerjakan Pemkab Buleleng.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mengwi guna dilakukan proses penyidikan. Pengakuan buruh bangunan yang merupakan Residivis penganiayaan ini, awalnya ia datang dari Gianyar hendak ke Singaraja dan melewati Jalan Raya Mengwitani.
Ia berhenti di Ratu Cell untuk membeli pulsa. Begitu melihat karyawan konter lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah itu, pelaku langsung memasukan HP korban ke dalam saku celananya. Selanjutnya pelaku langsung lanjut ke Singaraja dan HP hasil curian tersebut digunakan sendiri oleh pelaku.
“Kepada petugas, residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 yang divonis 3 bulan penjara di PN Singaraja, dan dijebloskan ke LP Singaraja ini mengaku baru sekali melakukan pencurian,” bebernya.
Dijelaskan, polisi masih mendalami dan mengembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. “Dia dikenakan pasal 362,” tutup Jubir Polres Badung ini.