25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Tak Bayar Sewa ke Pemkot Empat Tahun, PDAM Badung Tunggak Rp 600 Juta

RadarBali.com – Lahan  Instalasi Pengolahan Air (IPA) Blusung di Jalan Antasura, Denpasar Utara yang dipakai Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk pengolahan air, ternyata masih dalam permasalahan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar mengakui PDAM Kabupaten Badung tidak kunjung membayar biaya sewa sejak 2013  sampai sekarang.

Direktur Utama PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan, pada tahun 2012 ada surat keputusan (SK) walikota dan bupati menyepakati lahan yang memiliki luas 4 hektare lebih milik Kota Denpasar dipakai bersama dua institusi.

Saat itu, PDAM Kabupaten Badung sepakat untuk menyewa dengan memakai lahan seluas 1,1 hektare untuk pengolahan air.  

Masalahnya, kata dia, sampai saat ini pihak PDAM Badung belum juga membayar uang sewa kepada pihak Kota Denpasar.

“Ada masalah di surat kesepakatan yang tidak disetujui pihak Badung. Jadi, masalah ini mentok sampai sekarang,” tandasnya.

“Itu sesuai SK tahun 2012 dimiliki PDAM Denpasar. Pengakuan walikota dan bupati kesepekatannya mulai 2013. Kami sudah mulai hitung-hitungan sesuai pemakaian lahan, karena kami memiliki 4 hektare lebih  dan dipakai 1,1 hektare oleh Badung,” tuturnya.

Jika dihitung, PDAM Badung menunggak Rp 600 juta yang mesti dibayar ke Pemkot Denpasar. PDAM Badung sendiri menginginkan untuk menyewakan lahan itu tanpa ikut campur Pemkot.

Di lain sisi, PDAM Denpasar menginginkan setiap lima tahun dilakukan koordinasi terkait lahan yang disewa. Nah, itu yang katanya Arsana tidak disepakati oleh PDAM Badung.

Arsana mengaku sudah melakukan pertemuan dengan PDAM Badung dan mereka  mengatakan siap akan membayar.  

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali turut bantu dalam memediasi. “November nanti ada pertemuan lagi membahas masalah ini,” tandasnya.

Yang jelas, setelah uang sewa dilunasi, mulai 2018 disepakati tidak lagi menggunakan sistem sewa, tapi bagi hasil. Dasarnya Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

“Kami  tidak ingin keluar dari aturan. Mereka ingin keluar dari aturan gitu lho. Kalau kami mengikuti pola dia, itu kan keliru bagi kami.

Lima tahun ke depan , tahun 2018 sampai 2023, ya kami merubah memakai KSP, kerja sama,” katanya. 

RadarBali.com – Lahan  Instalasi Pengolahan Air (IPA) Blusung di Jalan Antasura, Denpasar Utara yang dipakai Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk pengolahan air, ternyata masih dalam permasalahan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar mengakui PDAM Kabupaten Badung tidak kunjung membayar biaya sewa sejak 2013  sampai sekarang.

Direktur Utama PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan, pada tahun 2012 ada surat keputusan (SK) walikota dan bupati menyepakati lahan yang memiliki luas 4 hektare lebih milik Kota Denpasar dipakai bersama dua institusi.

Saat itu, PDAM Kabupaten Badung sepakat untuk menyewa dengan memakai lahan seluas 1,1 hektare untuk pengolahan air.  

Masalahnya, kata dia, sampai saat ini pihak PDAM Badung belum juga membayar uang sewa kepada pihak Kota Denpasar.

“Ada masalah di surat kesepakatan yang tidak disetujui pihak Badung. Jadi, masalah ini mentok sampai sekarang,” tandasnya.

“Itu sesuai SK tahun 2012 dimiliki PDAM Denpasar. Pengakuan walikota dan bupati kesepekatannya mulai 2013. Kami sudah mulai hitung-hitungan sesuai pemakaian lahan, karena kami memiliki 4 hektare lebih  dan dipakai 1,1 hektare oleh Badung,” tuturnya.

Jika dihitung, PDAM Badung menunggak Rp 600 juta yang mesti dibayar ke Pemkot Denpasar. PDAM Badung sendiri menginginkan untuk menyewakan lahan itu tanpa ikut campur Pemkot.

Di lain sisi, PDAM Denpasar menginginkan setiap lima tahun dilakukan koordinasi terkait lahan yang disewa. Nah, itu yang katanya Arsana tidak disepakati oleh PDAM Badung.

Arsana mengaku sudah melakukan pertemuan dengan PDAM Badung dan mereka  mengatakan siap akan membayar.  

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali turut bantu dalam memediasi. “November nanti ada pertemuan lagi membahas masalah ini,” tandasnya.

Yang jelas, setelah uang sewa dilunasi, mulai 2018 disepakati tidak lagi menggunakan sistem sewa, tapi bagi hasil. Dasarnya Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

“Kami  tidak ingin keluar dari aturan. Mereka ingin keluar dari aturan gitu lho. Kalau kami mengikuti pola dia, itu kan keliru bagi kami.

Lima tahun ke depan , tahun 2018 sampai 2023, ya kami merubah memakai KSP, kerja sama,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/