DENPASAR – Sidang kasus penganiayaan Ni Made Widyastuti Pramesti dengan terdakwa bule Irlandia Ciaran Francis Caulfield kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (3/9).
Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Di depan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha, owner Vila Kubu Seminyak ini menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Di hadapan sidang, dia menjelaskan bahwa awalnya dia menerima banyaknya aduan dari karyawan lain terkait adany biaya operasional yang dikeluarkan untuk belanja keperluan di vila yang dianggap tidak wajar.
Kecurigaan tertuju kepada Pramesti selaku bendahara dan penanggung jawab keuangan Vila Kubu Seminyak. Kepada hakim, terdakwa merinci alasan adanya kecurigaan tersebut.
Dimana suatu ketika jumlah handuk yang dipesan untuk vila tidak sesuai dengan ketentuan. Selaku owner, terdakwa kemudian mendatangkan konsultan keuangan untuk mengaudit akutansi perusahaan. Akhirnya semua terbongkar.
“Dari hasil audit, dia (korban) mengakui telah mengambil uang perusahaan dari belanja perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ciaran di muka sidang yang diterjemahkan oleh penerjemah.
Dari audit itu, sedikitnya ada sekitar Rp. 7 miliar uang yang digunakan oleh Pramesti yang diputar melalui penarikkan cek. Uang sebanyak itu diambil bertahap yang kemudian dikembalikan.
Namun sisanya sebanyak Rp.800 juta belum dikembalikan kepada perusahaan. Di hadapan hakim, Ciaran mengaku bahwa Pramesti mengakui perbuatannya di muka rapat yang dihadiri karyawan villa lainnya.
“Kata dia ada uang yang diambil langsung di bank dengan cek perusahaan,” beber terdakwa. Ciaran pun mengaku kecewa karena menurut dia, korban juga mengambil uang tips atau bonus untuk karyawan vila.
“Uang suka duka dan juga uang koperasi. Saya merasa dikhianati, kebetulan saya lihat ada lipstik di lantai dan masih baru. Juga saya tahu itu lipstik mahal, saya coretkan ke wajah dan tangan lalu bagian baju Pramesti,” ungkapnya lagi.
Terdakwa membantah soal tuduhan melukai wajah korban dengan menggoreskan lipstik tersebut. Kata terdakwa, lipstik masih bagus dan utuh.
Terdakwa juga membantah saat itu ada luka di wajah. Tetapi terdakwa melihat korban menggoreskan sendiri pipi bagian kiri dengan kuku jari tangannya sambil berpura-pura sakit jantung dan pingsan.
Juga dikatakan menyekap korban, terdakwa bersikeras bahwa saat rapat itu ada sejumlah pegawai lainnya yang begadang lembur dan tidak memaksa korban untuk tidak pulang.
Untuk menguatkan keterangan terdakw, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar beberapa rekaman yang diambil saat peristiwa terjadi dalam ruang sidang tersebut.
Dalam beberapa rekaman, nampak korban dalam kondisi baik baik saja. Bahkan di salah satu rekaman, terdengar terdakwa sempat menghubungi suaminya.
Menurut Jupiter, rekaman itu diambil setelah terdakwa mencoret pipi korban dengan menggunakan lipstik. Ada juga rekaman menunjukkan keadaan korban dalam keadaan sehat beberapa jam sebelum melakukan visum.
“Artinya apa, rekaman itu untuk menunjukkan bahwa ibu Pramesti (korban) setelah dicoret pipinya oleh terdakwa ternyata dalam kondisi
baik-baik saja tidak seperti yang dikatakan saat menjadi saksi,” kata kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani usai sidang.