DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya bisa legawa menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Sudikerta, Warsa T. Bhuwana. “Pak Sudikerta sudah ikhlas menerima putusan kasasi MK. Beliau bilang menerima,” ujar Warsa kemarin.
Ditanya ada rencana mengajukan peninjauan kembali (PK), Warsa mengatakan belum terpikirkan. Pengacara senior itu menyebut PK bisa dilakukan jika menemukan novum atau bukti baru.
Selama tidak menemukan novum, maka tidak akan mengajukan PK. Tentu bukan perkara mudah untuk menemukan novum.
“Mengajukan PK atau tidak itu nanti kalau ada novum. Yang jelas, sekarang Pak Sudikerta sudah menerima hasil kasasi,” jelas pria yang juga politisi kawakan Golkar itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menyebut eksekusi putusan kasasi MA dilakukan cepat karena masa penahanan Sudikerta habis pada 27 Agustus.
Jika tidak cepat dieksekusi maka Sudikerta bisa bebas demi hukum. “Kalau urusan mau PK atau tidak, itu urusannya yang bersangkutan. Yang jelas kami sudah eksekusi putusan MA,” kata Sujaya.
Dengan pidana enam tahun, sisa hukuman Sudikerta masih 4,5 tahun. Sudikerta sendiri sudah ditahan sejak awal April 2019 di Polda Bali.
Namun, jika Sudikerta dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas, maka pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu bakal mendapat remisi hari raya maupun hari kemerdekaan. Sudikerta pun bisa bebas lebih cepat.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Sudikerta terbukti melakukan penipuan terhadap bos PT Maspion Group, Alim Markus. Alim Markus dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 150 miliar.
Dalam persidangan terungkap uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya dipakai maju dalam Pilgub Bali 2013.
Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar. Setelah ganti pengacara, mantan Wabup Badung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dalam putusan banding di tingkat PT Denpasar, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu diperkuat kasasi MA.