MANGUPURA – Belum juga dimulai, Bawaslu Badung sudah disibukkan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
AK, seorang tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Badung diduga terlibat politik praktis.
Kabarnya, seorang pria berinisial AK dipanggil Bawaslu Badung pada Jumat kemarin (4/9) karena memosting dukungan di akun Facebook (FB) miliknya.
Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung, I Gusti Bagus Cahya Sasmita tak menampik informasi tersebut.
“Yang bersangkutan kami periksa atas dugaan terlibat politik praktis,” ujar Bagus. Dijelaskan, pemeriksaan berdasar unggahan yang bersangkutan di media sosial FB.
“Jadi, melalui postingannya, diduga ada perilaku keberpihakan di medsos,” imbuhnya. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga mengakui bahwa akun FB tersebut miliknya.
Namun, pihak Bawaslu belum bisa membeberkan lebih jauh perihal hasil pemeriksaan. Pihaknya masih melakukan penelusuran untuk pembuktian.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami punya waktu lima hari, sesuai ketentuan yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengaku belum mendengar informasi tersebut.
Wijaya mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua. Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai UU 5/2014 tentang ASN, keduanya tak diperkenankan terlibat politik praktis. Di Badung saat ini baru ada PNS. Belum ada PPPK.
Dengan demikian, jika pun ada pegawai yang diduga terlibat politik praktis, maka pihaknya sesuai aturan akan menangani permasalahan yang berstatus ASN saja.
“Kami mengingatkan seluruh ASN di Badung agar tetap mematuhi aturan di tengah masa Pilkada saat ini,” tandasnya.