DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan sejumlah aturan untuk memperketat masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Terbaru, Koster mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Aturan ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha.
Tapi, tampaknya, peraturan tersebut belum berjalan efektif. Buktinya, dalam tiga hari terakhir, ratusan warga Bali terkonfirmasi positif Covid-19.
“Hari ini positif 141 dan secara keseluruhan 6.212 orang terdiri dari 6.190 WNI dan 22 WNA,” ujar Dewa Made Indra, Ketua Harian GTPP Provinsi Bali, Minggu (6/9).
Yang sembuh sejatinya cukup tinggi. Data yang sembuh menyebutkan ada sebanyak 90 orang dan secara komulatif menjadi 5.017 orang atau terdiri dari 4.997 WNI dan 20 WNA.
Yang mengejutkan, jumlah meninggal kembali menanjak. Yakni sebanyak 7 orang dan secara komulatif menjadi 105 Orang terdiri dari 103 WNI dan 2 WNA.
Meningkatnya kasus di Bali menjadi perhatian semua pihak. Apakah ini kegagalan pemerintah atau kurang disiplinnya masyarakat sebagaimana yang dituduhkan Koster.
Meski begitu, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugaspPemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tuturnya.