32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 15:38 PM WIB

Tunggu Jadwal Sidang, Sanksi Etik Menanti Polisi Pemeras Turis Jepang

NEGARA – Kasus pemerasan turis Jepang oleh dua oknum polisi akhirnya dilimpahkan Polda Bali ke Polres Jembrana.

Dalam waktu dekat, keduanya bakal menjalani sidang kode etik.Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, sidang kode etik dua oknum polisi tersebut dipastikan digelar di Polres Jembrana.

Namun, waktu pelaksanaan sidang masih belum bisa ditentukan. “Nanti kalau sudah sidang saya sampaikan pada rekan-rekan media,” ungkap AKBP Adi Wibawa.

Karena masih menunggu proses sidang etik, dua oknum polisi tersebut masih dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana.

“Sambil menunggu sidang, yang bersangkutan masih di Propam,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), diperiksa Polres Jembrana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah video yang beredar mengenai oknum polisi bernama MD Windia, melakukan pungli pada seorang wisatawan asing yang mengendarai motor.

Berdasar video yang beredar melalui media sosial, oknum polisi menghentikan seorang pengendara motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit diduga saat itu sedang operasi di Jalan Denpasar — Gilimanuk, pengemudi motor yang dihentikan oknum polisi mengaku berasal dari Jepang.

Karena lampu motor pengemudi motor tidak menyala, oknum polisi akan menilang. Oknum polisi akan membantu pengendara motor dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Disebut dalam video sebagai pengganti pinalti. Namun pengendara motor hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Oknum polisi menolak dan tetap meminta uang Rp 1 juta.

Pengendara tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp 900 ribu. Oknum polisi tersebut lalu mengatakan bahwa uang itu sudah cukup.

Oknum yang ada dalam video merupakan anggota Polres Jembrana yang bertugas di Polsek Pekutatan.

Berdasar keterangan dari anggota yang ada dalam video, pungli yang dilakukan terjadi saat razia di Jalan Denpasar-Gilimank, sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Namun, berdasar keterangan pada video, baru diunggah tujuh bulan lalu. Anggota yang akan pensiun pada bulan Januari 2021 tersebut sudah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana dalam rangka pemeriksaan.

Selain oknum polisi yang meminta dan menerima uang, salah satu oknum polisi yang dalam video juga dipanggil untuk diperiksa. 

NEGARA – Kasus pemerasan turis Jepang oleh dua oknum polisi akhirnya dilimpahkan Polda Bali ke Polres Jembrana.

Dalam waktu dekat, keduanya bakal menjalani sidang kode etik.Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, sidang kode etik dua oknum polisi tersebut dipastikan digelar di Polres Jembrana.

Namun, waktu pelaksanaan sidang masih belum bisa ditentukan. “Nanti kalau sudah sidang saya sampaikan pada rekan-rekan media,” ungkap AKBP Adi Wibawa.

Karena masih menunggu proses sidang etik, dua oknum polisi tersebut masih dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana.

“Sambil menunggu sidang, yang bersangkutan masih di Propam,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), diperiksa Polres Jembrana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah video yang beredar mengenai oknum polisi bernama MD Windia, melakukan pungli pada seorang wisatawan asing yang mengendarai motor.

Berdasar video yang beredar melalui media sosial, oknum polisi menghentikan seorang pengendara motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit diduga saat itu sedang operasi di Jalan Denpasar — Gilimanuk, pengemudi motor yang dihentikan oknum polisi mengaku berasal dari Jepang.

Karena lampu motor pengemudi motor tidak menyala, oknum polisi akan menilang. Oknum polisi akan membantu pengendara motor dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Disebut dalam video sebagai pengganti pinalti. Namun pengendara motor hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Oknum polisi menolak dan tetap meminta uang Rp 1 juta.

Pengendara tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp 900 ribu. Oknum polisi tersebut lalu mengatakan bahwa uang itu sudah cukup.

Oknum yang ada dalam video merupakan anggota Polres Jembrana yang bertugas di Polsek Pekutatan.

Berdasar keterangan dari anggota yang ada dalam video, pungli yang dilakukan terjadi saat razia di Jalan Denpasar-Gilimank, sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Namun, berdasar keterangan pada video, baru diunggah tujuh bulan lalu. Anggota yang akan pensiun pada bulan Januari 2021 tersebut sudah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana dalam rangka pemeriksaan.

Selain oknum polisi yang meminta dan menerima uang, salah satu oknum polisi yang dalam video juga dipanggil untuk diperiksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/