DENPASAR – Jumat (4/9) Putu K. Muliastawa menerima surat dari Kompolnas dengan Nomor Surat B 424B/Kompolnas/7/2020. Surat ini terkait hasil monitoring penanganan SKM yang ditanda tangani oleh Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto selaku Sekretaris Kompolnas.
Dalam surat ini Kompolnas mengaku telah menindaklanjuti Pengaduan Putu K. Muliastawa bersama Tim hukumnya atas Kombes Pol Yulius Kus Nugroho, Dirkrimsus Polda Bali dan Kasubdit V Cyber crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci terkait laporan terhadap sejumlah kasus dengan terlapor Arya Wedakarna (AWK).
Sebelumnya, Muliastawa selaku pelapor mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit penyelidikan dan audit kode etik terhadap Kombes Pol Yulius Kus Nugroho, Dirkrimsus Polda Bali dan Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.
“Dalam surat yang kami terima itu dijelaskan bahwa Kompolnas telah mengutus anggotanya atas nama Dr. Benedictus B Nurhadi SH. M.Hum didampingi 2 staff set Kompolnas Nurlaela Megawati SH dan Fitriani SH untuk melakukan monitoring langsung dengan Irwasda Polda Bali pada hari Rabu 17 Juni 2020 pukul 09.00 Wita di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali,” terang Zulfikar Ramli selaku kuasa hukum pelapor, Senin(7/9).
Dijelaskan Zulfikar bahwa beberapa kasus yang dilaporkan dengan terlapor AWK ke Polda Bali itu seperti kasus di Bali Insani Tabanan tanggal 8 dan 9 Desember 2016, Candi Kuning II Bedugul Desember 2016, kasus 16 Juli 2014 Denpasar kebijakan di jalan tol, kejadian tanggal 1 dan 3 Desember 2017 tentang penolakan ceramah Ustaz Abdul Somad di Denpasar, kemudian 18 November 2017 kejadian Jimbaran diskriminasi dengan menggunakan istilah Dauh Tukad.
“Atas hasil monitoring Kompolnas ke Polda Bali ini kami selaku kuasa hukum Pelapor merespons surat Kompolnas tersebut dengan memberikan klarifikasi bahwa tidak benar klien kami telah mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan. Klien kami tidak mengetahui isi SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) karena memang tidak pernah menerima SP2HP dari Krimsus Polda Bali dan Tidak pernah mengetahui perkembangan perkara yang di laporkannya atas terlapor Arya Wedakarna,” tambahnya.
Lanjut dia bahwa pihak pelapor menerima surat dari Kompolnas hari Jumat tanggal 4 September 2020. “Dan baik pelapor maupun kami selaku Kuasa Hukum pelapor tidak pernah ada menerima SP2HP dari pihak Krimsus Polda Bali,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose untuk perintahkan Ditkrimsus Polda Bali agar menjalankan rekomendasi Kompolnas dan secepatnya perkara atas terlapor Arya Weda Karna (anggota DPD Bali) dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum.