SINGARAJA – Pemerintah sudah berbulan-bulan melakukan kampanye gerakan menggunakan masker dan mencuci tangan secara berkala, ternyata masih ada yang tak taat mengenakan masker.
Buktinya saat pemerintah menerapkan razia masker, ada 17 orang yang terjaring karena tak mengenakan masker.
Razia itu dilakukan pada Senin (7/9) pagi. Razia dilakukan setelah pemerintah melakukan apel gelar pasukan di Taman Kota Singaraja.
Apel itu dilangsungkan dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tercantum sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker. Kemarin tim gabungan, langsung melakukan razia di sejumlah lokasi.
Mulai dari sepanjang Jalan Ngurah Rai hingga Jalan Diponogoro. Saat tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Pol PP Buleleng melakukan razia ada 17 orang yang terjaring.
Mereka langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang. Dari 17 orang yang terjaring razia, sebanyak 15 orang diantaranya langsung membayar di tempat.
Sementara dua orang lainnya meminta waktu pada tim, karena tak membawa uang.
Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan sejak jauh-jauh hari.
Bahkan pada Minggu (6/9) atau sehari sebelum razia dilakukan, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan membagikan masker.
“Sejak seminggu ini kami sudah intensifkan melakukan himbauan dan membagikan masker. Kami sudah keliling menyampaikan imbauan lewat pengeras suara.
Lewat media sosial juga sudah. Namun masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan. Itu berarti kemauan untuk disiplin yang masih kurang,” kata Artawan.
Ia menyatakan pemerintah, akan melakukan razia secara berkala. Razia itu tak hanya dilakukan di pusat Kota Singaraja.
Namun juga dilakukan di kecamatan bahkan di desa-desa. Dengan catatan kegiatan itu harus dikoordinir oleh Pol PP Buleleng.
“Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker,” tegasnya Putu Artawan.
Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. mengatakan, peraturan itu diterbitkan karena disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, masih kurang.
Terutama dalam penggunaan masker. “Kunci pencegahan dan penanggulangan covid-19 itu sebenarnya menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Dengan masker, masyarakat bisa terhindar dari virus. Mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa masker merupakan sebuah kewajiban,” kata Sutjidra.