BANGLI – Peratuan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli No. 39 Tahun 2020 mengenai masker mulai diterapkan di Kabupaten Bangli.
Senin kemarin (7/9) petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bangli menggelar sidak masker di 4 kecamatan.
Hasilnya, ada 29 orang disemprit karena salah memakai masker. Sedangkan, 15 pelanggar tanpa masker langsung didenda Rp 100 ribu.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, saat sidak, pihaknya memberikan peringatan kepada masyarakat yang mengenakan masker tidak benar.
“Ada ditaruh di dagu, kami kasih surat peringatan. Itu sebanyak 29 orang,” tegas Dewa Agung Suryadarma.
Kemudian, ada masyarakat tanpa membawa masker, sebanyak 15 orang. “Kami kasih sesuai Pergub dan Pebup, denda Rp 100 ribu. Yang 15 itu sudah bayar. Itu masuk ke kas daerah nanti,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, sidak masker ini akan rutin digelar. “Berlanjut, jadwalkan kembali. Pokoknya tiap minggu kami adakan razia. Bisa pagi, bisa malam. Kami susun kembali dengan TNI dan Polri,” ungkapnya.
Lanjut dia, menyambut new normal. Sesuai arahan gubernur dan bupati, ekonomi harus berkembang.
“Namun kesehatan juga penting. Jadi untuk mentaati protokol kesehatan sangat kami harapkan. Baik masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Pihaknya tidak semata-mata mencari pemasukan dari denda. “Bukan denda yang diharapkan. Harapan kami masyarakat supaya selalu pakai masker. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” ungkapnya.
Upaya itu disebut sebagai pembinaan sekaligus penerapan sanksi. “Supaya masyarakat sadar. Supaya terbiasa dan jadi budaya penggunaan masker,” pungkasnya.