24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:38 AM WIB

Alamak, Bawa Ekstasi, Pengangguran Dituntut 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Guna menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19, terdakwa I Made Suarnata, 32, nekat menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi.

Namun, pria pengangguran itu keburu terendus polisi. JPU IG Ayu Fitria Chandrawati dalam tuntutannya menilai Suarnata bersalah menguasai sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 3,7 gram ekstasi.

Menurut jaksa yang juga Kasi Datun Kejari Denpasar itu, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” tuntut jaksa yang akrab dipanggil Gek Ria itu.

Selain pidana badan, Gek Ria juga menuntut terdakwa asal Denpasar itu dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta.

“Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua bulan,” tukas mantan Kasidatun Kejari Tabanan itu.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa mengajukan pembelaan.

Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan meminta keringanan karena  sudah mengakui perbuatannya. “Saya juga menyesal, Yang Mulia,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan. Terdakwa ditangkap pada 11 mei 2020 pukul 16.30 di rumahnya di Jalan Griya Anyar, gang Kembar, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan oleh Polresta Denpasar.

Saat polisi datang, terdakwa menampakkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi tak menunggu lama. Terdakwa langsung digeledah.

Di dalam tas pinggang terdakwa ditemukan empat potong pipet warna ungu berisi sabu. Di dalam lemari di Gudang milik terdakwa juga ditemukan kotak kaca berisi ekstasi.

Sedangkan ditemukan di dalam lemari pakaian satu timbangan elektrik dan dua buah bong atau alat isap sabu. Sementara hasil tes urine dinyatakan negatif. 

DENPASAR – Guna menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19, terdakwa I Made Suarnata, 32, nekat menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi.

Namun, pria pengangguran itu keburu terendus polisi. JPU IG Ayu Fitria Chandrawati dalam tuntutannya menilai Suarnata bersalah menguasai sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 3,7 gram ekstasi.

Menurut jaksa yang juga Kasi Datun Kejari Denpasar itu, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” tuntut jaksa yang akrab dipanggil Gek Ria itu.

Selain pidana badan, Gek Ria juga menuntut terdakwa asal Denpasar itu dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta.

“Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua bulan,” tukas mantan Kasidatun Kejari Tabanan itu.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa mengajukan pembelaan.

Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan meminta keringanan karena  sudah mengakui perbuatannya. “Saya juga menyesal, Yang Mulia,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan. Terdakwa ditangkap pada 11 mei 2020 pukul 16.30 di rumahnya di Jalan Griya Anyar, gang Kembar, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan oleh Polresta Denpasar.

Saat polisi datang, terdakwa menampakkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi tak menunggu lama. Terdakwa langsung digeledah.

Di dalam tas pinggang terdakwa ditemukan empat potong pipet warna ungu berisi sabu. Di dalam lemari di Gudang milik terdakwa juga ditemukan kotak kaca berisi ekstasi.

Sedangkan ditemukan di dalam lemari pakaian satu timbangan elektrik dan dua buah bong atau alat isap sabu. Sementara hasil tes urine dinyatakan negatif. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/