RadarBali.com – Walaupun belum ada persetujuan dari Bupati Gianyar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar berniat menaikkan tarif air pada 2018.
Itu karena pihak PDAM sudah tidak kuat menahan beban kerugian biaya operasional sebesar kurang lebih Rp 200 juta setiap bulan.
Direktur Utama PDAM Gianyar Made Sastra Kencana, menyatakan, kerugian Rp 200 juta per bulan itu diperoleh dari selisih antara pendapatan rata-rata per bulan Rp 4,6 miliar dengan biaya operasional yang mencapai Rp 4,8 milyar.
“Secara komersial kami memang rugi. Tapi secara operasional masih bisa berjalan karena selisih itu masuk penyusutan,” ujar Sastra Kencana kemarin.
Tahun 2018 mendatang, kerugian itu diperkirakan akan membengkak. Kerugian terjadi akibat beban subsidi yang diberikan PDAM kepada pelanggan rumah tangga.
Sehingga, melalui rencana kenaikan 2018 nanti, pihak PDAM memiliki rancangan kenaikan tarif.
Sesuai rencana, rencana kenaikan tarif ini sesuai dengan Permendagri No. 71 tahun 2016.
Untuk di Gianyar akan menaikkan tarif dasar air sebesar Rp 3000 per meter kubik dari sebelumnya Rp 1700 per meter kubik.
“Kelihatannya memang naik siginifikan. Tapi untuk diketahui, PDAM membiayai produksi per kubik Rp 3000. Jadi kalau terus disubsidi, biaya operasional semakin tinggi. Saya pun angkat tangan,” ujarnya.
Dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum, pola tarif disasarkan atas klasifikasi pelanggan.
“Jadi ada subsidi silang. Juga ada pola tarif progresif yang bertujuan agar pelanggan menggunakan air secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain menaikkan tarif dasar, untuk kelompok rumah tangga (RT) kini dipecah menjadi 4 tipe berdasarkan daya listrik. RT A untuk daya listrik 450 va, RT B untuk daya listrik 900 va, RT c untuk daya listrik 2.200 va, dan RT D untuk daya listrik diatas 2.200 va.
“Yang mendapat kenaikan tarif air hanya yang rumahnya berkapasitas listrik 1300 ke atas. Di bawah itu, 900 tidak kena kenaikan lagi,” jelasnya.
Kalau tarif tidak naik, maka satu-satunya jalan adalah kembali ke Permendagri 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
“Jadi pemerintah yang bayar subsidi,” jelasnya. Sebelum tarif ini naik dan disetujui oleh bupati, maka PDAM akan menggelar sosialisasi menyasar kantor kecamatan.
Pihaknya akan menyerap aspirasi dan pro kontra di masyarakat. Tentu, alasan kerugian ini menjadi salah satu dasar bagi PDAM saat sosialisasi berlangsung.
Melalui kenaikan tarif ini, pihaknya berjanji, masalah kecrat-kecrit air bisa ditangani. “Kerugian lebih banyak pada kerusakan saluran.
Untuk ongkos perbaikan saja Rp 700 ribu di satu titik. Belum ganti pipa dan alat. Begitu terus kerusakannya,” tukasnya.