27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 20:59 PM WIB

Korupsi Bansos Fiktif, Kicen Dituntut 22 Bulan, Dua Anaknya 17 Bulan

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2015 untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan,

Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung,

I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Jumat (20/10) kemarin memasuki agenda tuntutan. 

Di depan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menuntut terdakwa Kicen

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Sedangkan dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara. 

Selain hukuman fisik, ketiganya oleh JPU juga kompak dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan menyidangkan perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Kicen Adnyana

dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bula, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 7 bulan,

serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunga, “terang Jaksa Meyer V. Simanjuntak. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana dan denda bagi terdakwa yang masih memiliki hubungan bapak dan anak kandung,  ini karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.  31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Bernadin, langsung mengajukan pledoi (pembelaan)  lisan untuk ketiga terdakwa.

Sesuai pledoi,  intinya para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa.

“Kami mohonkan pada majelis untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ucap pengacara.

Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (25/10) mendatang. 

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2015 untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan,

Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung,

I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Jumat (20/10) kemarin memasuki agenda tuntutan. 

Di depan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menuntut terdakwa Kicen

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Sedangkan dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara. 

Selain hukuman fisik, ketiganya oleh JPU juga kompak dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan menyidangkan perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Kicen Adnyana

dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bula, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 7 bulan,

serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunga, “terang Jaksa Meyer V. Simanjuntak. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana dan denda bagi terdakwa yang masih memiliki hubungan bapak dan anak kandung,  ini karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.  31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Bernadin, langsung mengajukan pledoi (pembelaan)  lisan untuk ketiga terdakwa.

Sesuai pledoi,  intinya para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa.

“Kami mohonkan pada majelis untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ucap pengacara.

Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (25/10) mendatang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/