SINGARAJA – Sejumlah kabupaten/kota di Bali mulai gencar melakukan razia masker. Razia masker ini untuk menekan persebaran Covid yang seminggu belakangan kian massif terjadi.
Sebagian pelanggar langsung didenda Rp 100 ribu jika tidak mengenakan masker. Jika tidak punya uang, KTP pelanggar langsung disita.
Tapi, sejumlah kabupaten di Bali memilih tidak menerapkan denda bagi pelanggar seperti Klungkung dan Karangasem yang memilih membagikan masker.
Ditemui di Gedung Kesenian Gde Manik kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah akan tetap menegakkan
Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati yang didalamnya mengatur sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker.
Koster menyatakan aturan itu dibuat bukan atas kehendak gubernur. “Peraturan dibuat atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 untuk
menegakkan disiplin bagi masyarakat yang melanggar ketertiban dalam hal protokol kesehatan. Khususnya dalam hal penggunaan masker. Sehingga covid-19 dapat kita kendalikan dengan baik,” tegas Koster.
Berdasar data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Bali, pasien sembuh kemarin bertambah 115 orang. Secara komulatif pasien sembuh menjadi 5.437 orang.
Sementara pasien positif ada penambahan sebanyak 111 orang. Secara komulatif pasien positif menjadi 6.834 orang.
Kabar dukanya, angka meninggal dunia terkonfirmasi Covid 19 juga masih ada. Dimana data menyebut kembali ada tambahan sebanyak 9 orang atau secara komulatif menjadi 151 orang.
Begitu juga pasien yang masih dalam perawatan masih sebanyak 1.246 orang terdiri dari 1.243 WNI dan 3 WNA.