DENPASAR – Sidang dalam jaringan (daring) atau online di PN Denpasar rupanya tak selalu berjalan mulus.
Seperti sidang dengan terdakwa Ardiansyah, 37. Sidang dengan agenda dakwaan itu ditunda lantaran mengalami gangguan teknis.
Di mana suara pengacara yang mendampingi terdakwa tidak terdengar oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, pengacara terdakwa tidak bisa menghidupkan saluran suara dalam perangkat yang digunakan.
Walhasil, suara terdakwa dan penagacara tidak terdengar oleh hakim dan JPU. Hakim I Made Pasek yang memimpin sidang pun memutuskan menunda persidangan.
“Sidang ditunda,” kata hakim Pasek. Terdakwa Ardiansyah sendiri terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 26 April 2020 pukul 02.30. Awalnya, pada 25 April terdakwa dihubungi Suka untuk mengambil sabu-sabu di daerah Canggu, Badung.
Kemudian sabu tersebut dibawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Gunung Cemara, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Sabu kemudian disimpan dan dipecah menjadi beberapa paket sabu. Pada 26 April kembali dihubungi Suka untuk mengambil kokain di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Terdakwa lantas ditangkap anggota Polda Badi. Setelah dilakukan intergogasi dan digeledah ditemukan sabu-sabu dan kokain.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan sepuluh paket bening berisi sabu, total 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan sepuluh paket kokain dengan berat 8,52 gram,
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Terdakwa tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.