DENPASAR – Kasus dua oknum polisi di Jembrana, Bali ternyata masih jalan di tempat. Belum ada kejelasannya. Terkait kapan jadwal sidang kode etik terhadap kedua oknum itu juga belum dipastikan oleh Polres Jembrana. Padahal, berita terkait dugaan pemerasan dua oknum polisi nakal itu sudah ramai sejak sebulan lalu.
“Belum. Nanti Kalau sudah sidang akan kami sampaikan,” terang Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (4/9) lalu mengatakan bahwa sembari menunggu sidang, dua oknum itu masih bertugas seperti biasanya.
Namun Syamsi menegaskan bahwa nantinya kedua oknum itu akan menghadapi sidang kode etik. Dijelaskannya bahwa nantinya sidang itu kan dilakukan di Polres Jembrana. Sejak terkuaknya kasus ini, Propam Polda Bali sempat memeriksa kedua oknum polisi tersebut.
“Waktu dibawa ke Propam (Polda Bali) dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan. Jadi sekarang sudah dilimpahkan ke Polres,” katanya di Polda Bali, Jumat (4/9) lalu saat diwawancara oleh awak media di ruangan Humas Polda Bali.
Lanjut dia, terkait waktu persidangan tersebut, nantinya tergantung Polres Jembrana.
“Jadi polres tinggal menunggu hasil sidang dan kapan disidangkan itu tergantung polres. Karena diberi waktu 14 hari setelah hasil telah mengajukan syarat 14 hari baru disidangkan anggota itu,” tambahnya.
Jika di video terlihat satu oknum polisi yang menerima uang dari WNA Jepang, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Bali, oknum polisi yang satunya lagi ikut terlibat. Sehingga dua oknum itulah yang akan disidang kode etik di Polres Jembrana. “Hasil pemeriksaan dua-duanya kena. Jadi keduanya ada keterlibatan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.