25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:31 AM WIB

CATAT! Buleleng Kembali Terapkan Work From Home Senin Depan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan kembali menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) pada Senin (21/9) pekan depan.

Kebijakan itu kembali dilakukan, seiring dengan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan di Kabupaten Buleleng.

Selain itu Pemprov Bali juga menerbitkan Surat Edaran yang mengatur hal tersebut. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah akan segera mengikuti aturan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487 Tahun 2020.

Surat edaran itu juga mengatur soal penerapan bekerja di lingkungan kantor pemerintahan. Pada poin 5 edaran tersebut, kepala daerah diminta menerapkan kebijakan aktivitas di luar rumah.

Termasuk melakukan optimalisasi tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku tak hanya bagi institusi pemerintahan, namun juga bekerja bagi perkantoran swasta.

Selain itu kegiatan belajar dan beribadah dari rumah juga akan tetap dilaksanakan. Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng akan mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah itu pada pekan depan.

“Nanti masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengatur. Siapa yang akan masuk kantor, siapa yang di rumah.

Mau memberlakukan sistem shift juga silakan. Selama ketentuan 25 persen dari kapasitas normal itu tetap dipenuhi,” kata Suyasa kemarin.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan. Terutama bagi institusi pemerintahan.

Sebab setelah APBD Perubahan disahkan, praktis ada beberapa program kegiatan yang harus terlaksana. Ia tak mau kebijakan bekerja dari rumah justru menghambat realisasi program kerja pemerintahan.

“Nanti kita evaluasi lagi tanggal 1 Oktober. Apakah efektif atau tidak, perlu dilanjutkan lagi atau tidak. Tentu kita juga akan lihat perkembangan kasus yang muncul,

terutama di kawasan perkantoran. Karena kan sudah ada beberapa klaster perkantoran yang muncul,” imbuhnya.

Meski sudah diterapkan bekerja dari rumah, Suyasa meminta agar pimpinan organiasi perangkat daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti mengecek suhu orang yang masuk ke dalam ruang kerja, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan kembali menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) pada Senin (21/9) pekan depan.

Kebijakan itu kembali dilakukan, seiring dengan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan di Kabupaten Buleleng.

Selain itu Pemprov Bali juga menerbitkan Surat Edaran yang mengatur hal tersebut. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah akan segera mengikuti aturan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487 Tahun 2020.

Surat edaran itu juga mengatur soal penerapan bekerja di lingkungan kantor pemerintahan. Pada poin 5 edaran tersebut, kepala daerah diminta menerapkan kebijakan aktivitas di luar rumah.

Termasuk melakukan optimalisasi tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku tak hanya bagi institusi pemerintahan, namun juga bekerja bagi perkantoran swasta.

Selain itu kegiatan belajar dan beribadah dari rumah juga akan tetap dilaksanakan. Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng akan mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah itu pada pekan depan.

“Nanti masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengatur. Siapa yang akan masuk kantor, siapa yang di rumah.

Mau memberlakukan sistem shift juga silakan. Selama ketentuan 25 persen dari kapasitas normal itu tetap dipenuhi,” kata Suyasa kemarin.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan. Terutama bagi institusi pemerintahan.

Sebab setelah APBD Perubahan disahkan, praktis ada beberapa program kegiatan yang harus terlaksana. Ia tak mau kebijakan bekerja dari rumah justru menghambat realisasi program kerja pemerintahan.

“Nanti kita evaluasi lagi tanggal 1 Oktober. Apakah efektif atau tidak, perlu dilanjutkan lagi atau tidak. Tentu kita juga akan lihat perkembangan kasus yang muncul,

terutama di kawasan perkantoran. Karena kan sudah ada beberapa klaster perkantoran yang muncul,” imbuhnya.

Meski sudah diterapkan bekerja dari rumah, Suyasa meminta agar pimpinan organiasi perangkat daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti mengecek suhu orang yang masuk ke dalam ruang kerja, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/