DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Bali kembali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 121 orang melalui transmisi lokal, Minggu (20/9).
Namun, yang sembuh juga lebih banyak, yakni tercatat sebanyak 125 orang dan meninggal dunia sebanyak 10 orang pasien.
“Di Bali memang ada fase naik dan turun,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya beberapa waktu lalu.
Jika didetailkan, jumlah kasus secara kumulatif di Bali yang terkonfirmasi positif hingga kini mencapai 7.749 orang. Sembuh 6.338 orang (81,79%), dan meninggal dunia 216 orang (2,79%).
Sedangkan untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.195 orang (15,42%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,
karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujar Dewa Made Indra, Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang.
Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya.