SINGARAJA – Sejumlah tempat ibadah dan perkantoran di Kota Singaraja, disidak oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng.
Sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa tempat ibadah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat kini Buleleng tengah berada dalam zona merah atau dengan risiko tinggi.
Sidak itu dipimpin Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan. Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1609/Buleleng Mayor Inf I Gede Merta Santosa juga turut terlibat dalam proses sidak tersebut.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, sidak itu dilakukan di sejumlah titik. Yakni di Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Pura Jagatnatha, Masjid Agung Jami Singaraja, dan GPIB PNIEL di Jalan Ngurah Rai.
Saat di rektorat Undiksha, misalnya. Tim mengecek ketersediaan alat pengukur suhu, bak cuci tangan, serta penerapan disiplin physical distancing dalam proses pelayanan umum.
Di bagian lobi sudah terlihat pengaturan lokasi antre. Selain itu tempat duduk juga sudah diisi pembatas.
Setelah seluruh fasilitas dianggap memenuhi protokol kesehatan, tim langsung memberikan stiker berbentuk bulat dengan warna hijau.
Stiker itu menunjukkan bahwa fasilitas itu telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu juga berlaku di tempat ibadah lainnya yang dijajagi gugus tugas.
Wakil Rektor I Undiksha Gede Rasben Dantes mengatakan, pihak kampus sangat berkomitmen dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kami punya pengalaman yang sangat berharga terkait covid ini. Apalagi salah satu dosen dan rekan kami, meninggal karena covid. Bagi kami penerapan protokol kesehatan itu sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan protokol kesehatan, benar-benar dilaksanakan.
Bukan hanya dilaksanakan oleh badan usaha, namun juga pengelola fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
Apabila nantinya ada fasilitas yang belum memenuhi protokol kesehatan, gugus tugas tak segan-segan memberikan stiker berwarna merah.
“Awal kami berikan himbauan dulu. Kalau dalam waktu 36 jam tidak dilengkapi, kami akan tempel stiker merah. Kalau masih diabaikan lagi, kami akan jatuhi sanksi denda Rp 1 juta,” kata Artawan.